Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

PNS Rezeki Nomplok, Apakah Kamu Dapat Tunjangan Terbaru dari Presiden?

17 Januari 2021   16:49 Diperbarui: 17 Januari 2021   16:54 981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS senang mendapatkan tunjangan terbaru dari Presiden. Sumber foto : Biro Pers Sekretariat Presiden/Djarot Sri Sulistyo

Dikutip dari BPK.GO.ID Analis Pengelolaan APBN  ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu  Analis Pengelolaan APBN  Ahli Madya sebesar Rp 138.000,  Analis Pengelolaan APBN  muda Rp 110.000, dan  Analis Pengelolaan APBN  pertama Rp 540.000.

Sebagai tunjangan tambahan dari sebuah pekerjaan PNS, tunjangan memiliki manfaat baik bagi PNS maupun negara yang menyediakannya analisis dan pengelolaan APBN yang lebih baik lagi. 

Seorang analis lebih besar karena memiliki tanggung jawab lebih besar daripada pembina teknis bendahara negara. Perlu diketahui pembaca bahwa analisis keuangan digunakan untuk menilai kelangsungan usaha, stabilitas, profitabilitas dari suatu usaha, sub usaha atapun proyek Indonesia. 

 Tunjangan dapat berupa kendaraan, bahan bakar atau uang tunai. Namun uang lebih penting karena porsi kerja di rumah. Selain itu, PNS yang bekerja di Indonesia yang memiliki standar hidup tinggi sesuai kinerjanya sebagai PNS.

3. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021

Presiden Joko Widodo menetapkan perpres no.5/2021. Sumber foto : Biro Pers Sekretariat Presiden/Djarot Sri Sulistyo
Presiden Joko Widodo menetapkan perpres no.5/2021. Sumber foto : Biro Pers Sekretariat Presiden/Djarot Sri Sulistyo

Dalam peraturan presiden nomor 5 tahun 2021 ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dikutip kompas.tv Perpres No. 5/2021 menyatakan pemerintah akan memberikan tunjangan bagi pejabat fungsional analis perbendaharaan negara dengan nominal Rp 540.000 hingga Rp 2,02 juta per bulan. Analis perbendaharaan negara ahli pertama berhak mendapatkan tunjangan senilai Rp 540.000 per bulan. 

Dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2021 ini mengatur mengenai tunjangan Analis Perbendaharaan Negara, Analis Perbendaharaan Negara ahli muda berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah hingga Rp 1,1 juta per bulan. 

Analis Perbendaharaan Negara ahli madya akan diberi tunjangan senilai Rp1,38 juta per bulan. Analis perbendaharaan negara ahli utama bakal mendapatkan tunjangan hingga Rp 2,02 juta per bulan.

Sebagai tunjangan tambahan dari sebuah pekerjaan PNS, tunjangan memiliki manfaat baik bagi PNS maupun negara yang menyediakannya analisis pengelolaan keuangan dan perbendaharaan yang lebih baik lagi akan jauh lebih menyenangkan bagi rakyat Indonesia.

4. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021

Presiden Joko Widodo menetapkan perpres no.6/2021. Sumber foto : Biro Pers Sekretariat Presiden/Djarot Sri Sulistyo
Presiden Joko Widodo menetapkan perpres no.6/2021. Sumber foto : Biro Pers Sekretariat Presiden/Djarot Sri Sulistyo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun