PAREPARE-Mahasiswa STAIN Parepare mengadakan Pelatihan legislatif dengan narasumber H. Minhajuddin Ahmad, S.Ag selaku anggota DPRD Kota Parepare dan Nur Nahdia, S.E selaku Ketua KPU kota Parepare.
Kegiatan yang diselenggarakan senat mahasiswa (Sema), berlangsung di AULA STAIN yang di hadiri oleh seluru perwakilan lembaga kemahasiswaan, serta beberapa Politisi partai kemahasiswaan.
Training legislatiF ini membahas tentang UUD yang di rancang oleh Sema Priode 2017 dan penjelasan ketua KPU mengenai metode pemilihan mahasiswa raya (Pemira) yang di laksanakan setiap tahunya oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM).
Dalam kegiatan ini Anggota DPRD Kota Parepare memberikan peluang kepada seluruh mahasiwa untuk dapat bersama-sama hadir di kantor DPRD Kota parepare untuk melihat bagaimana para wakil rakyat merumuskan dan membahas Undag-Undang.
Ketua KPU sendiri ikut memberikan semangat kepada seluruh mahasiswa yang bergabung di berbagai macam organisasi yang menyempatkan waktunya untuk membesarkan kampus STAIN Parepare yang nantinya akan beralih status menjadi IAIN Parepare,
Antusias keikut sertaan peserta Pelatihan legislatif dilihat dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan dari aktivis lembaga kemahasiswaan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh senat mahasiswa bertujuan agar para mahasiswa dapat memahami tahap pembuatan undang-undang dan memahami metode pemilihan yang setiap tahunya dilaksanakan di Setiap Kampus. Kamis,02,November