Lihat ke Halaman Asli

Abas 07

hanyalah penulis biasa

Hukum Penamaan pada Jalan

Diperbarui: 15 Agustus 2021   19:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagaimana Aturan Pemberian Nama Jalan?

Aturan pemberian nama jalan di Indonesia saat ini berbeda-beda, karena biasanya diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Belum ada aturan/hukum secara nasional yang mengatur penamaan pada jalan, karena aturan penamaan jalan belum seragam ada baiknya anda mencari tahu ada atau tidak aturan di daerah anda supaya tidak menyalahi aturan apabila ada.

Aturan Pemberian Nama Jalan

Sama halnya dengan plat nomor rumah pemberian nama jalan di tiap daerah berbeda-beda, ada yang ditetapkan oleh bupati, ada yang ditetapkan oleh walikota dan bahkan juga yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) ketidakseragaman ini merupakan salah satu permasalahan pada hukum nasional kita dalam perencanaan dan tata letak kota/daerah.

Berikut aturan tentang pemberian nama jalan dari berbagai daerah:

  1. Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Bima
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum di Kabupaten Tanah Bumbu
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum

Secara khusus dalam Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta bahwa pemberian nama pada jalan dapat di usulkan oleh seseorang, organisasi masyarakat, maupun pemerintah daerah. Baca: Klasifikasi, Fungsi, dan Tujuan Plang Nama Jalan

Hal yang harus diperhatikan dalam pemberian plang nama jalan: Ukuran Model/bentuk Warna Desain Keempat hal yang telah disebutkan diatas harus sesuai dengan aturan di daerah-daerah yang ada karena mekanisme pemasangan nama jalan dari muai ukuran, bentuk, warna, dan desain sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah setempat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline