Lihat ke Halaman Asli

Atikah Djunaedi

Freelance Translator | Certified German Teacher |

Menikah dengan Djazairi (Pria Aljazair)

Diperbarui: 30 Juni 2021   00:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kisahku Menikah dengan Djazairi (unsplash/jacob nizierski)

Beberapa kali saya mendapatkan pesan pribadi dari beberapa wanita Indonesia yang sedang berhubungan atau "fall in love" dengan pria Aljazair. Pertanyaannya hampir sama meskipun sedikit berbeda redaksi :)

Ada beberapa orang meninggalkan pesan dalam blog saya yang sudah lama tidak aktif yang belum sempat terbaca oleh saya dan tidak terjawab.

Dengan melihat kecenderungan tersebut, saya pikir banyak wanita yang membutuhkan sedikit informasi tentang hal tersebut dan maka jadilah tulisan ini, semoga bisa membantu.

Baca juga : Menikah dengan Wanita yang Lebih Tua?

Menikah dengan WNA manapun yang dilakukan di Wilayah Negara Indonesia memang agak sedikit ribet dan butuh waktu, banyak dokumen yang harus dilengkapi oleh sang calon yang berkewarganegaraan asing tersebut , adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

  1. CNI (Certificate of No Impediment) atau surat izin menikah di negara lain yang dikeluarkan dari kedutaan calon suami / istri.
  2. Fotokopi akta kelahiran.
  3. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara calon suami / istri.
  4. Fotokopi paspor.
  5. Surat keterangan domisili (alamat calon suami / istri saat ini).

Untuk mendapatkan CNI (surat single) dari kedutaan asing, dibutuhkan beberapa syarat berikut ini:

  1. Akta kelahiran terbaru (asli).
  2. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
  3. Fotokopi paspor.
  4. Bukti tempat tinggal / surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon / listrik.(kedubes akan meminta KITAS atau KITAP)
  5. Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.

Dokumen WNI yang diminta Kedutaan Asing:

  1. Akta kelahiran asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan.
  4. Fotokopi prenup atau perjanjian Pranikah (jika ada).

Baca juga : Ariana Grande Resmi Menikah dengan Dalton Gomez

Untuk masalah persyaratan dan lain-lain harus ditanyakan langsung ke kedubes yang bersangkutan untuk lebih jelasnya.

Kembali ke topik awal, bahwa di sini saya akan lebih fokus menjelaskan tentang pernikahan dengan Djazairi. Di sini saya harus tekankan bahwa pihak kedubes tidak akan mengeluarkan surat ijin menikah kepada warganya yang belum mempunyai KITAS atau KITAP di Indonesia, jadi apabila calon kita datang dengan visa turis, kedubes pasti tidak akan mengeluarkan ijin menikah. 

Urusan KITAP  atau KITAS silahkan hubungi kantor imigrasi setempat dan pengurusan surat tersebut akan memakan waktu lama. Lalu bagaimana jika mempelai pria sudah datang jauh-jauh dari Aljazair dengan memakai visa turis dengan tujuan menikah di Indonesia tetapi tidak mendapat ijin menikah dari kedubes? KUA kita tidak akan menikahkan seorang WNA tanpa kelengkapan dokumen yang disyaratkan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline