Alasan Hukum Seorang Tersangka Tidak Ditahan.
Memang Penyidik baik Polri maupun Kejaksaan punya kewenangan prerogratif terhadap penentuan di tahan atau tidaknya bagi orang yang disangka karena di duga melakukan tindak pidana.
Ketika sudah ditetapkan Tersangka dugaan pelaku tindak pidana dan tidak ditahan oleh pihak yang punya otoritas menahan (maka ini juga harus kita hormati.
Karena kekuatan kebijakan dalam memutuskan ditahan atau tidaknya dapat di analogkan dengan sebuah putusan Majelis Hakim dalam memutus sebuah perkara yaitu adanya Keyakinan Hakim.
Berdasarkan pasal 21 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), boleh saja Tersangka dugaan pelaku tindak pidana tidak ditahan, karena pihak penyidik baik polri / Jaksa memang benar benar punya keyakinan bahwa tidak ada kekawatiran sedikitpun terhadap Tersangka akan menghilangkan / merusak barang bukti, berkeyakianan tidak akan melarikan diri dan yakin pula tidak mengulangi perbuatanya lagi serta dapat bersikap kooperatif.
Artinya Keyakinan dalam memutuskan sebuah sikap itu bagi Hakim dan Penyidik baik polri / Jaksa dalam hal menahan ini adalah bobotnya sama, karena filosogi titik pointnya ada di "Keyakinan" dan keyakinan ini bersifat abstrak dan absolut sulit untuk di gannggu gugat.
Sebetulnya cukuplah alasan hukum seandanyapun untuk tidak menahan itu berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP tersebut tidak perlu membuat alasan diluar ketentuan itu.
Membuat alasan tidak ditahannya Tersangka karena alasan diluar ketentuan tersebut justru akan mengaburkan sebuah keprofesionalan Penyidik.
Misalkan tidak ditahan dengan alasan tugas Tersangka dalam jabatanya masih perlu di selesaikan, hal ini kan ada SOP pendelegasian wewenang jika terjadi berhalangan dalam menjalankan tugasnya dilingkungan birokrasi (jika Tersangkanya ASN / Pejabat publik)
Ada lagi misalkan tidak menahan dengan alasan karena Tersangka seorang Tokoh Agama maka dalam rangka menghormati situasi menjelang Hari Raya Keagamaan maka tidak perlu ditahan biarkan sampai habis Hari Raya, begitu pula dengan kondisi Pemilu, maka sampai nunggu pasca pemilu, padahal nyata nyata Tersangka