Lihat ke Halaman Asli

Isa Azahari

Konsultant SDM

Ibu Kota Negara Baru, Sebuah Keniscayaan dan Harapan

Diperbarui: 19 Januari 2022   11:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo berjalan di kawasan hutan saat meninjau salah satu lokasi calon ibu kota negara di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (8/5/2019). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc)

"Ibu kota (negara baru) yang bukan hanya simbol identitas bangsa tapi juga representasi kemajuan bangsa, ini demi terwujudnya pemerataan dan keadilan ekonomi, ini demi visi Indonesia Maju, Indonesia yang hidup selama-lamanya", Joko Widodo, 16 Agustus 2019.

Tafsir dari pidato Presiden Jokowi di depan anggota dewan itu kira-kira:

Ibu kota Negara (IKN) yang baru nanti harus menjelma menjadi representasi Indonesia, baik bagi bangsanya sendiri maupun bagi masyarakat dunia. Bagi bangsa Indonesia sendiri harus memancarkan semangat kebangsaan, mencegah perpecahan, semangat membangun jati diri dan akhirnya menjadi kebanggaan nasional. 

Urgensi Dibangunnya IKN Baru.

Melihat kondisi Jakarta yang sudah semakin jenuh, memaksa negarawan Joko Widodo mengambil langkah drastis: Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan. 

Keputusan itu dinilai drastis, karena selama ini pemimpin sebelumnya baru berupa wacana, padahal  wacana pemindahan Ibu Kota sudah dicetuskan sejak 1965 oleh Ir. Sukarno. 

Mereka hanya bisa berwacana bahwa pemindahan itu memang diperlukan, tapi kalau bisa jangan sekarang. Intinya mereka belum siap jika Ibu Kota pindah. Mereka takut kehilangan link, terutama link bisnis dan pendapatan. 

Ada pula kelompok yang menolak dengan pertanyaan: Mana bisa kita memindahkan Ibu Kota?!  Kelompok ini berpendapat bahwa segala sarana dan fasilitas yang ada di Jakarta akan dipindahkan semuanya ke Ibu Kota baru. Dengan kata lain Ibu Kota yang baru juga harus punya seperti: Bandara Cengkareng, Ancol, Monas, Taman mini, Mall-mall, Gelora Senayan dll.

Yang dimaksud pemindahan Ibu Kota adalah memindahkan fungsi Ibu Kota sebagai pusat pemerintahan ke lokasi yang dianggap layak dan lebih kondusif. 

Di Ibu Kota yang baru itu 'hanya' ada kantor-kantor pemerintah dan kantor-kantor swasta penunjangnya. Kantor pusat Kementerian, Lembaga-Lembaga tingkat tinggi dan Badan-Badan Negara. 

Perusahaan-perusahaan swasta nanti yang ada di IKN baru adalah yang benar-benar berfungsi sebagai katalisator penyelenggaraan roda pemerintahan. Semua perusahaan layanan publik mungkin hanya membuka kantor representatif seperti: Bank swasta, jasa ekspedisi, agen distributor barang konsumsi, outlet merchandiser, perusahaan telekomunikasi dll. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline