Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid menjadi tersangka Korupsi Perpustakaan

Diperbarui: 24 Juni 2015   12:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

sumberfoto;fajarsumatra.com

KPK akhirnya kemarin kamis 13 juni 2013 resmi menetapkan Wakil Rektor  Bidang Sumber Daya Manusia dan Layanan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi (IT) perpustakaan UI.

akhirnya dunia kampus mulai juga dirasukki virus korupsi, persoalan korupsi dikampus memang tak bisa dipungkiri pasti ada, bahkan baru baru ini disingapura saja ada seorang dosen dijerat korupsi karena menerima gratifikasi seks dari mahasiswinya dengan imbalan diberikan nilai yg bagus, namun diuniversitas yg ada di indonesia belum satupun kasus seperti gratifikasi seks mahasiwi kedosen terungkap ke publik, mungkin karena korban tidak mau melaporkan atau sebaliknya memang memang kasus ini tidak ada

akhirnya tafsir nurchamid dijerat dengan  pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

adapun isi  dari pasal tersebut adalah

Pasal 2

(1)      Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2).Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline