Lihat ke Halaman Asli

Satres Narkoba Bekuk Pengedar Sabu

Diperbarui: 16 April 2018   20:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tersangka. dokpri

PANGKALAN BALAI - Satuan Reserse  Narkoba Polres Banyuasin kembali menggagalkan peredaran narkoba di Bumi Sedulang Setudung. Kali ini sebanyak 7 paket kecil narkotika jenis sabu bruto (1,10) gram yang disimpang dalam botol minyak rambut Gatsby diamankan.

Tak hanya itu, jajaran Reskrim Narkoba juga berhasil membekuk pengedar narkoba yakni Fauzi (48), warga Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa. Tersangka dibekuk saat sedang bertransaksi di belakang Gudang Semen PT Sumber Beron Pelangi (SBP) kelurahan setempat, Selasa (10/4) lalu.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Pinem melalui Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis menyebutkan, ditangkapnya pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Belakang Gudang Semen Sumber Beton Pelangi (SBP).

Dari hasil laporan itu, kemudian anggota Satreserse Narkoba melakukan penyelidikan. Dari lapangan anggota melihat lelaki yang mencurigai dan langsung anggota menhentikan serta melakukan penggeledahan.

"Saat digeledah ditangan tersangka ditemukan 7 paket kecil sabu yang disampan di dalam botol Minyak Rambut GATSBY. Dari barang bukti itu tersangka langsung digelandang ke sel tahanan Satnarkoba untuk penyidikan," ujar dia.

Dari tangan tersangka diamankan 7 paket kecil narkotika jenis shabu bruto (1,10) gram, 1 buah botol minyak rambut GATSBY dan 1 Buah Hp. "Tersangka dikenakan pasal narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkas dia. (roniee)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline