Mohon tunggu...
Aleycia
Aleycia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Satres Narkoba Bekuk Pengedar Sabu

16 April 2018   19:53 Diperbarui: 16 April 2018   20:14 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PANGKALAN BALAI - Satuan Reserse  Narkoba Polres Banyuasin kembali menggagalkan peredaran narkoba di Bumi Sedulang Setudung. Kali ini sebanyak 7 paket kecil narkotika jenis sabu bruto (1,10) gram yang disimpang dalam botol minyak rambut Gatsby diamankan.

Tak hanya itu, jajaran Reskrim Narkoba juga berhasil membekuk pengedar narkoba yakni Fauzi (48), warga Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa. Tersangka dibekuk saat sedang bertransaksi di belakang Gudang Semen PT Sumber Beron Pelangi (SBP) kelurahan setempat, Selasa (10/4) lalu.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Pinem melalui Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis menyebutkan, ditangkapnya pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Belakang Gudang Semen Sumber Beton Pelangi (SBP).

Dari hasil laporan itu, kemudian anggota Satreserse Narkoba melakukan penyelidikan. Dari lapangan anggota melihat lelaki yang mencurigai dan langsung anggota menhentikan serta melakukan penggeledahan.

"Saat digeledah ditangan tersangka ditemukan 7 paket kecil sabu yang disampan di dalam botol Minyak Rambut GATSBY. Dari barang bukti itu tersangka langsung digelandang ke sel tahanan Satnarkoba untuk penyidikan," ujar dia.

Dari tangan tersangka diamankan 7 paket kecil narkotika jenis shabu bruto (1,10) gram, 1 buah botol minyak rambut GATSBY dan 1 Buah Hp. "Tersangka dikenakan pasal narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkas dia. (roniee)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun