Lihat ke Halaman Asli

zulkifli

PNS Kemenkeu

Memahami Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics)

Diperbarui: 7 Desember 2021   10:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: data.IMF.org

           Mendengar istilah GFS bagi sebagian besar masyarakat umum mungkin tidak familiar namun jika mendengar kata laporan keuangan hampir sebagian besar orang tahu mengenai laporan keuangan ini. Lantas apakah GFS ini dan apakah bedanya dengan laporan keuangan? Government Finance Statistics atau biasa disingkat GFS adalah suatu sistem pelaporan yang menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah dan sektor publik yang dilaksanakan dengan mengacu pada Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia (Buku Saku GFS: 2019). Penerapan GFS di Indonesia sendiri masih terbilang relatif baru meskipun sudah dirintis sejak tahun 2008.

Secara umum penyusunan GFS berdasarkan pada Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengembangkan kerangka dan sistem statistik keuangan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi dan kepentingan Pemerintah Indonesia serta mengaitkannya dengan standar dan sistem akuntansi pemerintahan yang diterapkan di Indonesia.

Tujuan GFS

GFS merupakan ukuran pelaporan keuangan akrual dan sistem pelaporan yang disusun untuk mendukung analisis ekonomi sektor publik. GFS disusun untuk memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antar negara (cross country studies), kegiatan pemerintahan dan penyajian statistik keuangan pemerintah.

Urgensi GFS

Mengapa laporan GFS dibuat? Ada beberapa hal yang melatarbelakangi mengapa GFS disusun antara lain selama ini informasi keuangan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berupa laporan keuangan dilakukan secara terpisah.

Laporan GFS juga dibutuhkan mengingat Indonesia merupakan anggota International Monetary Fund (IMF) yang memiliki kewajiban secara untuk menyampaikan data keuangan pemerintah yang disusun berdasarkan panduan statistik keuangan negara. GFS ini memang diinisiasi oleh IMF kepada negara-negara anggota untuk memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal.

Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan bahwa laporan keuangan pemerintah harus dapat menghasilkan  statistik keuangan yang mengacu kepada manual statistik keuangan pemerintah (GFS) sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antar negara, kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 juga memberikan dasar hukum untuk konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah di Indonesia.  Konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah diperlukan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan tidak hanya di sektor ekonomi tetapi juga di bidang keuangan. PP ini mengamanatkan adanya penerapan akuntansi berbasis akrual paling lambat tahun 2015 paralel dengan penerapan sistem statistik dan ekonomi makro secara internasional termasuk Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP) yang diatur dalam Manual Statistik Keuangan Pemerintah 2014.

Perbedaan GFS dengan LK

Sejauh ini masih terdapat kekurangan pemahaman kita terhadap laporan GFS karena ketika sudah ada Laporan Keuangan (LK) kenapa harus ada GFS?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline