Lihat ke Halaman Asli

KPK Wajib Hormati Fakta Hukum M.K.

Diperbarui: 24 Juni 2015   10:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1373810130920344595

sumberfoto,www.tempo.co

.

KOMHUKUM - KPK Diminta Telusuri Harta Alex Noerdin

Korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Bansos Sumsel Alex Noerdin .

Fakta Hukum yang telah menjadi amar keputusan pengadilan Mahkamah Konstitusi tentang pembatalan Pemilu Gubernur Sumatera Selatan, memicu rentetan hukum sebagai konsekwensi dari fakta hukum yang sudah menjadi produk hukum tetap.

Tidak hanya keputusan pengadilan biasa, namun merupakan pengadilan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kredibilitas didalam konstelasi penegakan hukum.

KPK wajib menghormati amar keputusan Pengadilan Mahkamah Konstitusi, dengan segera menindak lanjuti sesuai dengan fungsi dan peranannya.

Tentu akibat hukumnya tidak hanya sekedar menunda dan mengulangi pemilu sumatera selatan, namun secara tersendiri penegakan hukum harus juga di lakukan dengan serta merta tanpa tenggang waktu dan tanpa kecuali.

KPK yang selama ini sudah didesak dan ditengerai untuk tidak melakukan penegakan hukum selektif dan tebang pilih, kini menemui batu sandungan yang mau tidak mau harus diperhatikan, kalau tidak ingin menurunkan tingkat kredibilitas KPK sebagai institusi penegak hukum tertinggi dalam korupsi.

Sebagai tindak lanjut dari amar putusan MK tersebut, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, mendatangi KPK dan meminta kepada KPK untuk segera menindak lanjuti temuan hukum kasus penyelewengan Dana Bansos Sumatera Selatan, hari Minggu (14/7/2013).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan proaktip mengapresiasi temuan fakta hukum tersebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bisa dijadikan awal temuan, untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi bansos Sumatera Selatan tahun 2013 yang mencapai Rp 1,492 triliun. Dimana Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terbukti telah mengucurkan dana bansos yang tidak wajar jumlahnya menjelang Pilgub Sumsel.

"Temuan fakta hukum oleh MK terkait dana bansos itu, bisa menjadi celah KPK untuk menyelidilki dana bansos ini. Karena itu, sudah selayaknya KPK untuk turun ke lapangan untuk menyelidiki dana bansos ini," kata Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi saat berbincang dengan wartawan, Minggu (14/7/2013).

Merupakan satu kesatuan dengan keputusan MK pimpinan Akil Mochtar yang telah membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera, yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018.

Pembatalan tersebut ditetapkan MK setelah mengabulkan sebagian gugatan pasangan Herma Deru-Maphilinda Boer atau pasangan nomor urut tiga dalam sidang putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Selatan pada Kamis (11/7/2013).

Sebenarnya sudah lama pengungkapan masalah Korupsi Alex Noerdin, baik ketika menjabat sebagai Bupati Muba, hingga menjadi Gubernur, dan sudah seringkali terdengar keluar masuk didalam masalah2 korupsi di KPK, termasuk masalah Korupsi yang dilakukan oleh Nazarudin dalam kasus Wisma Atlet Jakabaring.

Namun hingga kini semua kasus yang membelitnya tidak kunjung mendapatkan jalan untuk segera ditindak lanjuti sesuai dengan proses penegakan hukum yang berlaku.

Bahkan pada tanggal 20 Mei 2013, belum lama ini Front Perjuangan Demokrasi Sum-Sel melakukan aksi massa damai di gedung KPK, mengingatkan kembali agar segera menuntaskan keterlibatan Alex Noerdin dalam beberapa kasus.

Mereka menyampaikan mengenai adanya dugaan kuat Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Wisma Atlet Jaka Baring, Palembang dengan menerima aliran dana sebesar 2,5% dari nilai proyek Wisma Atlet sebesar Rp. 191 miliar.

Selain itu hardian Korlap aksi tersebut mengatakan, bahwa"Sejak menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Alex Noerdin diduga terlibat dalam 6 kasus korupsi yaitu proyek pembangunan lapangan terbang, Stable berkuda, Sky Land, Sirkuit balap, Pembangunan lampu jalan dan pembangunan Jalan Sekayu-Lais,"

Sebelum membubarkan aksi pada tanggal 20 Mei 2013 tersebut, orator aksi membacakan tuntutannya kepada KPK yang berisi  tuntutan agar KPK segera tangkap dan adili Alex Noerdin.

Namun Alex Noerdin tak tersentuh sedikitpun oleh KPK, hingga berlanjut pemilihan Kepala daerah Sumatera Selatan berlangsung tanggal 6 Juni 2013.

Yang pada akhirnya ditemukan bukti kuat dalam persidangan didalam Pengadilan Mahkamah Konstitusi tentang penyalah gunaan kewenangan dan jabatan untuk kepentingan pribadi. Yang telah menjadi amar keputusan Pengadilan Mahkamah Konstitusi.

Tentu sudah tidak ada alasan yang kuat untuk mendiamkan semua kasus menyangkut Alex Noerdin agar segera ditindak lanjuti sebagai bukti, bahwa KPK menjalankan penegakan hukum bagi seluruh warga tanpa pandang bulu. Tak ada lagi yang bisa di sembunyikan untuk melakukan tebang pilih.

Kini Rakyat menunggu aksi KPK menuntaskan indikasi tindak korupsi Alex Noerdin dari sejak menjadi Bupati Muba hingga menjadi Gubernur Sumatera Selatan.

.

Merdeka ! Merdeka ! Merdeka !.

Jakarta, 14 Juli 2013

.

Zen Muttaqin

.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline