Oleh Yuswan
Ada banyak pemahaman terhadap PKL. Ada yang bersifat ilmiah dan ada yang sekedar " Katanya atau kira-kira". Sementara yang lebih menggelikan ada pengambil kebijakan dengan semangatnya membuat program dan langkah tegas, namun sedikit tidak pada tempatnya.
Sekedar renungan secara kodrati manusia diciptakan dengan berbagai kemampuan dan salah satunya kemampuan megambil sikap walau berbeda dengan aturan yang berlaku. " Nabi sebagai manusia pertama diciptakan oleh Allah Swt sebagai penghuni surga. Salah satu aturannya tidak boleh makan buah Kuldi. Akan tetapi sebagai manusia Nabi Adam memiliki kemampuan bersikap berbeda dengan aturan tersebut yakni memakan buah kuldi tersebut. Selanjutnya Nabi Adam diberi sanksi dengan dikeluarkan sari surga dan tinggal di bumi, Nabi Adam pun menerima sanksi tersebut".
Nah dengan renungan tersebut adalah sangat bijak manakala semua bisa memahami bahwa bagi yang tergolong sebagai PKL sebagai manusia melanggar aturan adalah memang kodratnya. Pemerintah dan masyarakat yang memiliki aturan bersikap tegas dalam membina dan memberikan sanksi kepada PKL yang melanggar aturan juga benar adanya. Untuk itu kepada PKL yang dengan terpaksa dikeluarkan dari kodratnya sebagai PKL ( karena melanggar aturan) dan direlokasi sebagai sanksinya adalah tepat bila menerima kebijakan Pemerintah tersebut sebagaimana Nabi Adam menerima sanksi dikeluarkan dari surga dan disuruh tinggal di bumi sebagai tempat barunya.
Sementara Allah SWT adalah dzat yang maha sempurna, dengan tegas memberikan sanksi kepada Nabi Adam mengeluarkan dari surga dan merelokasi ke bumi dibarengi dengan pemberian kenikmatan sesuai kebutuhan yang menjadikan Nabi Adam beserta pengikutnya betah tinggal dibumi karena hidup dalam terjaminnya kesejahteraan.
Begitu pula ( tidak bermaksud menyamakan Allah SWT dengan Pemerintah ) adalah sangat bijaksana manakala Pemerintah mampu bersikap tegas dengan tetap memberikan secercah harapan kepada PKL yang direlokasi dengan jalan memberikan kemudahan dan atau kenikmatan sesuai kebutuhan PKL yang direlokasi, sehingga mereka betah tinggal di tempat barunya.
Sekarang tinggal siapa sebenarnya yang tergolong sebagai PKL ?
http://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_kaki_lima, memberikan konsep terhadap PKL atau Pedagang Kaki Lima bahwa Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan (DMJ) yang diperuntukkan untuk pejalan kaki.
Secara prinsip adalah pas, karena istilah " KAKILIMA" sebenarnya merupakan kependekan dari " KA = KANAN; KI = KIRI; LI= LINTAS; MA= MANUSIA. Jadi Kakilima = Kanan Kiri Lintas Manusia. Pedagang yang berjualan di sekitar (kanan dan kiri) lintas manusia disebut Pedagang Kaki Lima ( PKL).
Kanan Kiri Lintas Manusia ( Kakilima) pada hakekatnya tidak dibatasi oleh wilayah atau tempat. Untuk sementara yang lazim ( sudah diterima) sebagai lintas manusia di Indonesia ya di jalan umum(darat) dan perairan atau air (sungai/selat). Kakilima di pulau jawa pada umumnya di daratan, sementara ada sebagian wilayah di Kalimantan kakilimanya ada di sungai atau perairan.
Secara kodrati manusia dilahirkan untuk bersosialisasi sesama manusia dengan segala variasinya. Salah satunya dalam komunitas pedagang yang tergolong sebagai Pedagang Kaki Lima ( PKL) yakni penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan (DMJ) yang diperuntukkan untuk pejalan kaki.