Lihat ke Halaman Asli

Batal Demi Hukum: Putusan MK Sama Sebelum Ketok Palu!

Diperbarui: 24 Juni 2015   20:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin, Kamis (22/11/2012), Mahkamah Konstitusi Republik Indoensia (MKRI) memutus MENOLAK Permohonan Uji Materi yang diajukan oleh Kantor Hukum IHZA & IHZA sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Parlin Riduansyah, yang mengajukan Uji Materi atas Pasal 197 ayat (1) huruf k, tentang BATAL DEMI HUKUM.

Seperti telah saya tuliskan di Kompasiana beberapa waktu lalu tentang persoalan ini, ternyata Putusan MK kemarin telah membuat sesuatu yang baru. Apakah yang baru itu? Ada baiknya teman-teman Kompasianer bersedia menelaah dan sharing atas apa yang ditulis oleh GATRA terhadap sikap saya menanggapi Putusan MK itu.

Berikut terlampir beritanya yang saya kutip dari link http://www.gatra.com/hukum/21220-yusril-putusan-mk-sama-sebelum-ketok-palu.html

Jakarta, GATRAnews - Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis, (22/11) menilai, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menyatakan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dianggap tidak ada, berarti sama saja menyatakan putusan-putusan sebelum MK mengetok palu hari ini adalah putusan yang batal demi hukum. "Putusan MK tidak berlaku surut, jadi ketentuan tadi yang menyatakan Pasal 197 ayat (1) huruf k itu dianggap tidak ada, lalu kemudian kalau putusan tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 huruf k dalam ayat 2 tidak berlaku demi hukum, itu berarti putusan-putusan yang dibuat pengadilan tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k itu, batal demi hukum," papar Yusril usai mendengarkan pembacaan putusan MK atas judicial review yang diajukan kliennya, Parlin Riduansyah.

Menurutnya, MK telah membuat tafsir baru atas pasal tersebut selain menolak permohonan yang diajukannya. Dengan demikian, putusan MK tersebut sekaligus menyatakan, bahwa putusan-putusan pengadilan yang lalu, sebelum MK mengetok palu hari ini dan tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k adalah putusan yang batal demi hukum. Oleh karena itu, tidak dapat dieksekusi.

"Mulai hari ini apabila putusan pengadilan tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 huruf k itu tidak batal demi hukum, berarti kemarin semua putusan yang keluar kemarin batal demi hukum. Jadi pasal 197 ayat 1 huruf k dianggap tidak ada mulai hari ini, oleh karena itu tidak mencantumkan ketentuan 197 ayat1 huruf k tidak batal demi hukum, hari ini. Artinya kemarin batal demi hukum, tidak bisa dieksekusi," cetusnya.

Senada dengan Yusril, Hakim Konstitusi M Akil Mochtar menilai, putusan pengadilan sebelumnya, sebelum MK mengetok palu dalam persidangan hari ini, bila putusan sebelumnya tak memuat Pasal 197 ayat 2 maka dinyatakan batal demi hukum. "Kalau kedepan tidak ada lagi sejak putusan MK tadi," ucap Akil, singkat.

Diketahui, MK menolak permohonan judicial review atas ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terkait pemidanaan yang diajukan Parlin Riduansyah melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Dalam putusanya yang dibacakan di ruang sidang MK. Majelis menilai memang benar bahwa dalam suatu amar putusan pidana tetap perlu ada suatu pernyataan, bahwa terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan, namun ada atau tidak adanya pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari kebenaran materiil yang telah dinyatakan oleh hakim dalam amar putusanya.(IS)

catatan: Teman-teman yang ingin tahu lebih jauh dapat mengunjungi https://www.facebook.com/yusril.mahendra.16?ref=tn_tnmn atau https://www.facebook.com/yusrilihza.mahendraii?ref=tn_tnmn

Semoga bermanfaat!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline