Lihat ke Halaman Asli

Yulpi Aulia

Universitas Pamulang

Peran Sosialisasi Terhadap Wajib Pajak dalam Penerapan Aplikasi Samsat Digital Nasional

Diperbarui: 6 Maret 2024   20:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jumlah pengguna kendaraan bermotor di Indonesia semakin hari terus bertambah. Salah satu faktor pendukungnya adalah masyarakat cenderung lebih memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan harus menggunakan berbagai mode transportasi umum seperti kereta, bus, maupun angkutan antar kota (angkot) . Oleh Karena itu, dengan adanya penambahan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia seharusnya sejalan dengan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib menjalankan kewajiban kita dengan mengurus dokumen perpajakan dan membayar pajak atas kendaraan bermotor yang kita miliki secara tepat waktu melalui SAMSAT setiap tahun dan lima tahun sekali. Ketika wajib pajak memenuhi kewajiban tersebut maka dapat dikatakan patuh.

tingkat kepatuhan penerimaan pajak Negara dapat meningkat apabila kepatuhan wajib pajak juga meningkat, dimana penerimaan pajak Negara dapat memenuhi target maka pemerintah dapat menggunakan dana tersebut untuk meningkatkan pembangunan dan sarana public yang nantinya dapat digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat. 

Wajib pajak dengan pengetahuan perpajakan yang baik akan dapat memahami ketentuan umum, kemudian mengaplikasikan pengetahuan tersebut dalam membayarkan pajaknya. 

Apabila wajib pajak berpengatuhan rendah, tingkat kepatuhannya pun rendah,  maka sosialisasi perpajakan berperan agar dapat mengedukasi masyarakat untuk  mengetahui dan menjalankan kewajiban perpajakannya melalui sarana penyampaian yang tepat.

sosialisasi memiliki dampak yang besar dalam kesuksesan dalam hal peningkatan penerimaan pajak. karena, jika sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah masih dirasa kurang terhadap masyarakat yang minim pengetahuannya tentang perpajakan, maka dapat mengakibatkan masyarakat menjadi kurang memahami manfaat utama dari pajak yang dibayarkan sehingga tidak memiliki tindakan patuh untuk membayar pajak.

Berdasarkan UU KUP Nomor 28 TAHUN 2007, pasal 1 ayat 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wajib pajak kendaraan bermotor menurut pasal 4 ayat (2) UU HKPD bermotor hanya terbatas pada kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila subjek pajak bukan sebagai pemilik berarti tidak dapat dikenakan pajak. 

Pemerintah meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) pada 22 September 2021 dan sebelum peluncurannya, telah dilaksanakan uji coba mulai 21 Juni 2021. 

SIGNAL adalah samsat digital nasional, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara mudah dan aman

Kegiatan inovasi ini dilakukan untuk mempermudah pembayaran pajak yang dapat mendorong kepatuhan serta meningkatkan pendapatan pajak .

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline