Lihat ke Halaman Asli

Halal Haram Jual Beli Online (Sebuah Tinjauan Fiqih Muamalah)

Diperbarui: 22 Desember 2017   16:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Al Ashlu Fil Mua'malati Al Ibahah Hatta Yadullu Ad Daliilu Ala Tahrimiha "Hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya." Pernyataan populer ini adalah salah satu kaidah dalam fiqih muamalah yang disepakati oleh sebagian besar jumhur ulama. Namun demikian seorang yang zuhud adalah orang yang menghindari syubhat dan makruh dalam perdagangan dan muamalahnya. Oleh karena itu, dalam aspek perniagaan, seseorang yang menggeluti praktek jual beli wajib memperhatikan syarat-syarat sah jual beli agar dapat melaksanakannya sesuai dengan batasan-batasan syari'at dan tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang diharamkan

Dalam perspektif ekonomi Islam, secara etimologi, al-bay'u (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, kata ini merupakan derivat dari al-ba'i (depa) terkait kebiasaan  bangsa Arab mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang. Adapun secara terminologi, di dalam Fiqhus sunnah (3/46) disebutkan bahwa al-bay'u adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan dalam koridor syariat.

Islam telah mensyariatkan jual beli dengan dalil yang berasal dari Al-Qur'an, sunnah, ijma' dan qiyas (analogi).

Dalil Al Qur'an

Allah ta'ala berfirman,

"... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al Baqarah: 275)

Al 'Allamah As Sa'diy mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut. (Taisir Karimir Rahman 1/116).

Dalil Sunnah

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik dan beliau menjawab bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat. (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

"Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan" (HR. Muslim: 2970)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline