Lihat ke Halaman Asli

Yudha P Sunandar

TERVERIFIKASI

Peminat Jurnalisme dan Teknologi

Menjaga Gereja, Menjaga Lingkungan

Diperbarui: 18 Desember 2017   23:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa fungsi lembaga keagamaan dalam sebuah masyarakat? Perbincangan ini selalu menjadi bahan diskusi saya dan beberapa kawan. Pasalnya, kami kerap melihat absennya lembaga tersebut di persoalan keseharian masyarakat. Umumnya, lembaga jenis ini terlalu fokus dengan persoalan halal-haram semata dan mentok berputar-putar di urusan ibadah umatnya.

Namun, pandangan ini berubah ketika saya berkunjung ke Raja Ampat beberapa waktu lalu. Ketika saya berkunjung ke Pulau Ayau, masyarakat tersebut bergulat dengan tiga lembaga dalam pranata sosial, yaitu: Pemerintah Desa, Adat, dan Gereja.

Pemerintah Desa sendiri fokus mengelola masyarakat dalam batasan wilayah administrasi negara kesatuan Indonesia. Adapun Adat berperan untuk menjaga norma masyarakat dalam batasan wilayah ulayat. Sedangkan Gereja berperan menjadi penjaga laku individu dalam konteks ruang dan interaksi sosial.

Dalam kesehariannya, ketiga pranata tersebut berperan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat dan lingkungannya, termasuk Gereja. Dalam hal ini, Gereja memastikan individu-individu dalam masyarakat bersedia mematuhi peraturan dalam konteks administrasi dan adat melalui Sasi.

Sasi sendiri merupakan peraturan yang dibuat dalam Forum Gereja. Kemudian, pemimpin tertinggi gereja setempat mensahkannya. Sebelum Sasi benar-benar diterapkan, Gereja akan menyelenggarakan syukuran serta memasang papan pengumuman di tempat-tempat yang diberlakukan Sasi.

Bagi mereka yang melanggar, hukumannya tidak hanya dosa di hadapan Tuhan. Para pelanggar juga harus melakukan penebusan-penebusan yang bersifat fisik, tidak hanya pengakuan dosa. Sebagai contoh Sasi Kelapa. Aturan ini melarang masyarakat untuk mengambil kelapa dalam kurun waktu yang sudah disepakati. Pelanggarnya harus menanam 20 pohon kelapa di tempat yang sudah disepakati. Hal yang sama juga berlaku untuk Sasi Sirih yang melarang individu untuk memetik dan merusak tanaman Sirih.

Salah satu hal yang membuat saya terkagum adalah Sasi Konservasi Laut. Sasi ini melarang masyarakat untuk menangkap ikan-ikan tertentu dan merusak terumbu karang yang tumbuh di sekeliling Pulau Ayau. Tujuannya, wilayah ini menjadi tempat bertelur dan berkembang biak ikan-ikan di sekitar Pulau Ayau.

Bagaimana dengan lembaga keagamaan di sekitar kita? Masih kah berkutat dengan halal-haram dan mentok di urusan ibadah umatnya? Atau kan sudah berperan aktif mengatasi permasalahan Jaman Now?***




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline