Lihat ke Halaman Asli

Yosef MLHello

Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Siapa Pun yang Ditunjuk Sebagai Pj. Gubernur DKI Merupakan Putera Terbaik Demi DKI Jakarta

Diperbarui: 6 September 2022   10:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Siapa pengganti Anies? (sumber: tirto.id)

Tidak lama lagi masa jabatan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Anies Baswedan akan berakhir. Semua mata hati dan mata politik tertuju ke kursi jabatan no. 1 DKI tersebut.

Walau masa jabatan itu baru akan berakhir tanggal 16 Oktober 2022, namun sudah ada isyarat dari Kemendagri untuk segera melakukan rapat paripurna. Sebab dalam rapat paripurna DPRD DKI yang akan dilaksanakan pada 13 September 2022 itu sudah harus ada pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan - Achmad Riza Patria.

Sesuai Surat Edaran Kemendagri, 3o hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, usulan pemberhentian harus sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Sesuai mekanisme yang berlaku, 6 orang calon yang harus diajukan yakni 3 orang calon diajukan oleh DPRD DKI  dan 3 orang calon lainnya diajukan oleh Kemendagri.

Karena Provinsi DKI itu sekaligus sebagai ibukota negara (selama ini), maka ada perlakuan khusus seperti nama yang disandangnya yaitu Daerah Khusus Ibukota.

 Nama-nama Pj. Gubernur DKI sebelum diajukan kepada Presiden, harus melewati tahap-tahap sidang yaitu sidang kementerian; sidang DPRD; juga sidang KPK dan Polri.

Setelah tahap-tahap sidang berakhir, lalu mengerucut kepada 3 nama yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan. Setelah ke-3 nama yang diusulkan DPRD dan Kemendagri tiba di meja Presiden, maka Presiden Jokowi akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan Pj. Gubernur DKI Jakarta yang definitif.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk memilih PJ. Gubernur DKI  Jakarta itu tidak gampang. Bahwa jabatan Pj. Gubernur DKI sudah pasti diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), ya. Tapi soal siapa, itu masih tanda tanya.

Ada pun kriteria Pj. Gubernur yang akan diisi oleh ASN di lingkungan DKI Jakarta tentu saja harus sedang menduduki jabatan tertentu. Misalnya Sekda DKI Jakarta atau Asisten Deputi Gubernur.

Selain jabatan, tentu saja yang menjadi rujukan adalah latar belakang pendidikannya, di samping rujukan-rujukan lainnya, seperti nasionalis, dari Suku Betawi, beragama dan lain-lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline