Lihat ke Halaman Asli

Selamat Ulang Tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia!

Diperbarui: 23 Juli 2023   23:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto  dari www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10958

Sebentar lagi, tepatnya tanggal 13 Agustus 2023 Bangsa Indonesia akan merayakan ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.Kalau kita lihat ke belakang, banyak prestasi dan doa yang dipanjatkan saat Mahkamah Konstitusi (MK) didirikan. Di tahun itu Indonesia merupakan negara ke-78  di dunia yang memiliki Mahkamah Konstitusi. Selain itu, di tahun yang sama Indonesia adalah negara pertama di abad 21 yang mendirikan Mahkamah Konstitusi dengan Bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua MK Pertama.

Jika diibaratkan dengan manusia, maka menurut Pakar Psikologi Erik Erikson dalam tulisannya yang berjudul "Stages of Psychosocial Development" (Tahapan Perkembangan Psikosial), manusia akan memasuki fase yang dinamakan dengan isolation vs intimacy (isolasi vs keintiman) (https://kampuspsikologi.com/perkembangan-psikologis-wanita-usia-20-an-tahun/).

Tantangan pada fase ini adalah bagaimana menciptakan hubungan jangka panjang yang membuatnya merasa nyaman. Keberhasilan melewati fase ini akan membuat hubungan yang terjadi akan dipenuhi dengan komitmen dan cinta.

Ini tampaknya berlaku juga untuk hubungan antara MK dengan Bangsa Indonesia. Berdasarkan website MKRI (https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10958) berikut ini kewenangan MK :
1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945

2. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

3. Memutus pembubaran Partai Politik

4. Memutus Perselisihan tentang hasil Pemilu

Kalau membaca kewenangan di atas, tampak jelas tantangan yang dihadapi MK sebagai Lembaga di Bidang Hukum ini untuk menghadapi tantangan yang ada saat ini. Apalagi tahun depan kita sudah akan melakukan Pemilu (Pemilihan Umum) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Apalagi fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum dan MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya. (https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10958).

Dengan suhu politik yang sedang naik dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia, tentu saja semua mata akan memandang kepada MK.

Mereka yang bersikap positif akan memandang MK sebagai lembaga yang memang menyuarakan keinginan rakyat akan supremasi hukum di Negeri Indonesia (mengingat kita adalah negara hukum), tapi yang bersikap negative akan berpikir sebaliknya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline