Lihat ke Halaman Asli

Yartono

Penulis

Cari Dokumen Tindak Pidana Korupsi, Kejari Bartim Geledah Eks Kantor Dinas Pertambangan

Diperbarui: 7 November 2018   07:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok pribadi

kompassiana.com,Tamiang Layang-Penyidik  kejasaan Agung (Kejagung) Repubrik Indonesia saat ini mulai  mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan batu bara diwilayah Kabupaten Barito Timur,Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam keterangannya, Kepala kejaksaan negeri Kabupaten Barito Timur,Roy Revalino SH  mengatakan saat ini tim  penyidik dari gedung bundar Kejaksaan Agung(Kejagung)  Republik Indonesia bersama dengan tim penyidik kejaksaan  Negeri Kabupaten Bartim , telah  melakukan penggeledahan di eks kantor dinas pertambangan Kabupaten  Bartim yang saat ini dipakai oleh dinas perumahan permukiman (Disperkim).

Dijelaskan,dalam penggeledahan tersebut,tim penyidik  mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan batu bara atas nama PT Sumber Rahayu Indah (SRI) yang diterbitkan pada tahun 2013 silam.

dok pribadi

"Penggeledahan dimaksud  dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan milik PT Sumber Rahayu Indah "ungkap  Roy Revalino, ketika dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018) kemaren.

Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah penyidik yang dipimpin langsung  tim Pitsus  Kejari Kabupaten Bartim ,melakukan penggeledahan di dua ruangan eks kantor dinas pertambangan Bartim  yang saat ini dipakai oleh dinas permukiman dan perumahan Kabupaten Bartim.(Yartono) 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline