kompassiana.com,Tamiang Layang-Penyidik  kejasaan Agung (Kejagung) Repubrik Indonesia saat ini mulai  mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan batu bara diwilayah Kabupaten Barito Timur,Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam keterangannya, Kepala kejaksaan negeri Kabupaten Barito Timur,Roy Revalino SH  mengatakan saat ini tim  penyidik dari gedung bundar Kejaksaan Agung(Kejagung)  Republik Indonesia bersama dengan tim penyidik kejaksaan  Negeri Kabupaten Bartim , telah  melakukan penggeledahan di eks kantor dinas pertambangan Kabupaten  Bartim yang saat ini dipakai oleh dinas perumahan permukiman (Disperkim).
Dijelaskan,dalam penggeledahan tersebut,tim penyidik  mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan batu bara atas nama PT Sumber Rahayu Indah (SRI) yang diterbitkan pada tahun 2013 silam.
Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah penyidik yang dipimpin langsung  tim Pitsus  Kejari Kabupaten Bartim ,melakukan penggeledahan di dua ruangan eks kantor dinas pertambangan Bartim  yang saat ini dipakai oleh dinas permukiman dan perumahan Kabupaten Bartim.(Yartono)Â