Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cari Dokumen Tindak Pidana Korupsi, Kejari Bartim Geledah Eks Kantor Dinas Pertambangan

7 November 2018   07:23 Diperbarui: 7 November 2018   07:46 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kompassiana.com,Tamiang Layang-Penyidik  kejasaan Agung (Kejagung) Repubrik Indonesia saat ini mulai  mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan batu bara diwilayah Kabupaten Barito Timur,Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam keterangannya, Kepala kejaksaan negeri Kabupaten Barito Timur,Roy Revalino SH  mengatakan saat ini tim  penyidik dari gedung bundar Kejaksaan Agung(Kejagung)  Republik Indonesia bersama dengan tim penyidik kejaksaan  Negeri Kabupaten Bartim , telah  melakukan penggeledahan di eks kantor dinas pertambangan Kabupaten  Bartim yang saat ini dipakai oleh dinas perumahan permukiman (Disperkim).

Dijelaskan,dalam penggeledahan tersebut,tim penyidik  mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan batu bara atas nama PT Sumber Rahayu Indah (SRI) yang diterbitkan pada tahun 2013 silam.

dok pribadi
dok pribadi
"Penggeledahan dimaksud  dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan milik PT Sumber Rahayu Indah "ungkap  Roy Revalino, ketika dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018) kemaren.

Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah penyidik yang dipimpin langsung  tim Pitsus  Kejari Kabupaten Bartim ,melakukan penggeledahan di dua ruangan eks kantor dinas pertambangan Bartim  yang saat ini dipakai oleh dinas permukiman dan perumahan Kabupaten Bartim.(Yartono) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun