Lihat ke Halaman Asli

Privasi di ATM: Rahasia atau Sekedar Formalitas?

Diperbarui: 18 Agustus 2025   22:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Moritz Platt - Karya sendiri, Domain Publik, https://commons.wikimedia.org/w/index.php?curid=842439 

Setiap kali kita menekan tombol di mesin ATM, ada rasa aman yang terbangun: seolah-olah saldo, transaksi, hingga riwayat keuangan kita adalah urusan pribadi yang hanya kita dan bank yang tahu. Di balik layar, perbankan memang memegang janji manis: “data nasabah dijaga kerahasiaannya.” Tapi, benarkah kerahasiaan bank selalu rapat disimpan? Atau jangan-jangan itu hanya sekadar formalitas yang bisa runtuh begitu pengadilan mengetuk pintu?Dalam hukum Indonesia, rahasia bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal 40 jelas menyebutkan bahwa bank wajib menjaga kerahasiaan data nasabah. Jadi, secara teori, isi rekening kita aman. Namun, undang-undang juga membuka celah: ada situasi di mana bank diwajibkan membuka data itu, khususnya jika berhadapan dengan pengadilan atau aparat penegak hukum. Artinya, rahasia bank tidaklah sakral dan absolut, melainkan fleksibel ketika berhadapan dengan kepentingan hukum yang lebih besar.

Kapan rahasia itu bisa dibuka? Ada beberapa skenario. Pertama, ketika terjadi perkara pidana. Misalnya, seorang terdakwa korupsi disinyalir menyimpan uang haram di rekening tertentu. Jaksa dan hakim bisa meminta bank membuka datanya, tentu dengan izin dari otoritas terkait (BI atau OJK). Kedua, ketika terjadi sengketa perdata antara bank dan nasabah. Dalam kasus ini, bank berhak mengungkap data untuk membela diri tanpa perlu izin siapa pun. Ketiga, ketika nasabah berselisih dengan pihak ketiga dalam sengketa perdata, bank bisa membuka data asalkan nasabah memberi izin tertulis. Terakhir, untuk kepentingan pajak dan kasus pencucian uang, bank malah wajib patuh pada perintah resmi dari otoritas pajak maupun PPATK. Jadi, kalau ada transaksi janggal, jangan kaget kalau tiba-tiba rekening Anda “dilihat-lihat.”

Prosedurnya pun tidak bisa sembarangan. Tidak setiap polisi atau jaksa bisa seenaknya masuk ke ruang data bank. Ada jalur birokratis: permintaan resmi, surat izin tertulis, dan batasan informasi yang boleh dibuka. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan: di satu sisi, negara butuh data untuk mengungkap kejahatan, tapi di sisi lain, privasi nasabah tetap harus dilindungi agar tidak jadi “barang dagangan.”

Namun, kenyataannya tidak sesederhana hitam putih. Banyak nasabah yang merasa ragu: “Apakah benar data saya aman? Atau jangan-jangan bisa dibuka kapan saja asal ada alasan hukum?” Pertanyaan ini relevan, terutama di era digital, ketika transaksi perbankan semakin transparan dan mudah dilacak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012 bahkan menegaskan bahwa kerahasiaan bank bukan hak absolut, melainkan bisa dikesampingkan demi kepentingan penegakan hukum. Dengan kata lain, privasi nasabah berada di persimpangan: terlindungi, tapi tidak kebal.

Jadi, apakah rahasia bank hanya formalitas? Tidak sepenuhnya. Bank tetap berkewajiban menjaga data nasabah, dan tidak sembarangan membukanya tanpa dasar hukum. Namun, ketika berhadapan dengan pengadilan, hukum punya jalan untuk “membuka brankas” demi keadilan. Di sinilah kita melihat ironi: privasi di ATM terasa aman, tetapi sebenarnya ada kunci cadangan yang bisa digunakan negara kapan saja, selama lewat pintu hukum yang sah.

Pada akhirnya, masyarakat perlu sadar bahwa saldo rekening bukan sekadar angka pribadi, melainkan juga bagian dari sistem hukum yang lebih besar. Jika digunakan untuk tujuan melawan hukum, jangan heran kalau rahasia itu bisa berubah menjadi bukti di meja hijau. Jadi, pertanyaan yang tersisa: apakah kita masih percaya pada “rahasia bank,” atau justru sudah siap menerima bahwa privasi finansial punya batas ketika berhadapan dengan hukum?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline