Lihat ke Halaman Asli

Abdul Adzim Irsad

Mengajar di Universitas Negeri Malang

HAJI: Naik Haji Dengan Biaya Utangan (Kaji Kredit...)

Diperbarui: 26 Juni 2015   01:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suatu ketika saya sedang mengisi ceramah dengan topic haji mabrur. Setelah rampung, datanglah seorang lelaki mendekatiku dengan mengajukan sebuah pertanyaan:’’ Bagaimana hukumya haji dengan biaya utangan…! Lantas aku menjawab singkat:’’haji itu khusus bagi orang-orang yang sudah mapu, sebagaimana keterangan al-Qur’an yang artinya:’’Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Al Aimron (3:97). Sebab, dasar hukum haji itu bukan untuk memaksakan kehendak orang-orang yang tidak mampu. Jadi, wajar jika dana talangan haji itu diperuntukkan bagi orang-orang yang sudah melunasi biaya hajinya.

Lantas lelaki itu bercerita:’’ begini Mas…!saya itu sebenarnya ingin menunaikan ibadah haji, ahirnya saya mengikuti arisan Haji. Ternyata, orang yang pertama kali mendapatkan arisan haji, tidak mau mengembalikan hingga sekarang. Lumayan besar juga jumlahnya, sekitar 7 juta, uang saya dipinjam untuk menunaikan haji, sampai sekarang (2010). Lantas aku jawab dengan sangat sederhana, sekaligus memberikan motivasi:’’ Pak…!jika demikian, memang teman sampyean yang haji, tetapi yang mendapatkan pahalanya adalah Jenengan..!Karena sesungguhnya, hakekat pernyataan Allah Swt (QS Ali Imran (3:97) haji itu khusus bagi mereka yang telah mampu, bukan memaksakan diri untuk mampu.

Sesungguhnya, Allah Swt tidak pernah berbuat dzholim kepada hamba-hambanya, justru hamba itu yang kadang mendzolimi dirinya sendiri. Apa artinya haji, jika ternyata justru melukai hati orang lain. Ibarat bersuci dengan air kencing, walaupun terlihat bersih, tetapi baunya busuk dan tidak suci. Secara khusus Haji itu hak Allah Swt, sedangkan hutang itu adalah hak sesama manusia. Jadi, orang-orang yang sedang terbelit hutang, tidak boleh menunaikan haji, sampai utang itu dilunasi terlebih dahulu. Kecuali orang yang berhutang di bank, dengan uang jaminan mobil, atau tanah, dan ongkos naik haji cukup untuk pulang dan pergi. Orang ini tergolong mampu, sehingga harus menunaikan ibadah haji. Dengan menunaikan ibadah haji, kadang Allah Swt memberikan kemudahan-kemudahan, dengan catatan haji itu semata-mata karena Allah Swt.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline