Lihat ke Halaman Asli

Stevan Manihuruk

TERVERIFIKASI

ASN

Jokowi "Kena Getah" Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Diperbarui: 22 Agustus 2018   23:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jokowi saat tinjau langsung ke lokasi karhutla (Foto: merdeka.com)

Presiden Joko Widodo divonis melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya yang sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, setahun sebelumnya.

Adapun kasus yang diperkarakan adalah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2015 lalu. Kita ingat waktu itu, terjadi kebakaran hutan dan lahan yang cukup hebat melanda beberapa daerah di Indonesia.

Gugatan warga atau citizen lawsuit diajukan para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalteng. Mereka adalah Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, Deputi Direktur Walhi Kalteng Afandy, Direktur Save Our Borneo Nordin, Direktur JARI Mariaty A Niun, Koordinator Fire Watch Kalteng Faturokhman, Bendahara Walhi Kalteng Herlina, dan warga Kota Palangkaraya Kartika Sari (Kompas, Rabu, 12 Oktober 2016).

Selain Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah turut menjadi pihak tergugat.

Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung, Vonis PT Palangkaraya menjatuhkan 12 hukuman yang harus dilaksanakan Joko Widodo, delapan diantaranya "hanya" membuat Peraturan Pemerintah terkait lingkungan hidup.

Empat hukuman lainnya; Pertama, pemerintah harus mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap. 

Kedua, memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah. 

Ketiga, membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap.

Keempat, menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.       

Menanggapi vonis tersebut, pemerintah belum mau langsung melaksanakannya dan memilih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kena Getah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline