Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Ada Konflik Kepentingan Pansel KPPU 2017-2022

Diperbarui: 27 Februari 2018   17:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Kita ketahui bahwa ada UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengamanatkan kepada Negara untuk membentuk "Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)".Lembaga independen KPPU bertanggung jawab kepada Presiden ini, diamanatkan untuk melaksanakan serta mengawasi dapat berjalannya UU No.5/1999 dengan baik dan benar di Indonesia.

Komisioner KPPU-RI saat ini, periode 2012-2017 berjumlah 9 orang dan diangkat oleh Presiden berdasarkan persetujuan dari DPR-RI dan pada saat ini KPPU diketuai oleh Dr.M.Syarkawi Rauf SE.,ME. Telah banyak upaya pembenahan serta prestasi baik secara intern dan ekstern yang diperoleh KPPU sejak periode kepemimpinan Dr.M. Syarkawi Rauf SE.,ME. Anda semua bisa googling untuk mengetahui mengenai prestasi cemerlang beliau selama menjabat KPPU periode 2012-2017. Tentu saja sebagai Ketua KPPU berprestasi, dibantu oleh Komisioner lainnya yang juga berprestasi serta semua Tim KPPU yang ada.

Didalam perjalanan KPPU-RI sampai kini, kita sebagai masyarakat Indonesia menginginkan pengenaan sanksi denda kejahatan ekonomi bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang terjadi di Indonesia perlu diperberat untuk menimbulkan efek jera. Selanjutnya untuk memberi efek penegakan hukum yang tegas dan benar kepada dunia Internasional sehingga dunia investasi asing dan para pelaku dalam mekanisasi ekonomi di Indonesia tidak sewenang-wenang menjalankan strategi politik ekonominya di Indonesia, begitu juga kepada para pengusaha lainnya sehingga terbina persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat menginginkan didalam rencana amandemen UU No.5 Tahun 1999 seharusnya ada penguatan isi pasal dan penambahan bidang kerja yang lebih meluas untuk membantu percepatan dan kemudahan para pelaksana tugas KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) didalam menjalankan penelitian investigasi, penyelidikan, penyidikan, pengungkapan terhadap pelaku kejahatan ekonomi di Indonesia.

Kalau kita melihat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang hanya mengawasi kemungkinan korupsi APBN yang nilainya hanya maksimal Rp. 2.200 Triliun/tahun, sudah bisa memiliki gedung yang cukup representatif serta dukungan kesejahteraan bagi semua awak penegak hukum KPK. Malah ditambah dengan kemampuan fasilitas penyadapan terhadap penjahat Korupsi. Lalu bagaimana dengan KPPU yang mengawasi kemungkinan adanya kejahatan ekonomi di Indonesia bisa bernilai lebih dari Rp. 12.500 Triliun/tahun secara nasional serta tingkat kerumitan investigasi kejahatan yang bisa lebih sulit dari pada kejahatan korupsi, sudahkah KPPU mendapatkan gedung sendiri minimal seperti KPK dan ada kemampuan penyadapan juga untuk para penjahat ekonomi di KPPU? 

Apakah SDM atau awak penegak hukum di KPPU mendapatkan dukungan tingkat kesejahteraan seperti di KPK? Tentu ini akan menjadi tugas Pemerintah dan DPR-RI untuk mempertimbangkannya agar awak penegak hukum di KPPU lebih bergairah lagi menjalankan tugas dan fungsinya untuk kepentingan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Mumpung UU No.5 Tahun 1999 ada rencana akan direvisi untuk memperkuat posisi kinerja KPPU. Semoga bukan perlemahan KPPU yang terjadi.

Keberadaan KPPU akan selalu mendukung serta bersinergi dan mengawal optimalisasi kinerja berjalannya perekonomian Nasional terutama sektor garapan prioritas KPPU adalah bidang pangan, keuangan dan perbankan, energi, logistik serta infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. KPPU mau tidak mau harus dapat mengadvokasi kebijakan didalam mendorong peningkatan posisi iklim persaingan usaha Nasional yang sehat dan melakukan sinergi kinerja dengan pihak terkait untuk dapat mengkondisikan stabilitas harga pangan sehingga tidak mengganggu beban kehidupan rakyat banyak serta dapat mengkondisikan tingkat inflasi tidak terlalu mempengaruhi gejolak fluktuatif kondisi mikro dan makro ekonomi Nasional.   

Berakhirnya periode Komisioner KPPU 2012-2017 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) berdasarkan Keputusan Presiden No.96/P Tahun 2017. Diantara susunan Panitia Seleksi itu adalah :

1. Dr. Hendri Saparini, sebagai Ketua merangkap Anggota,

2. Dr. Cecep Sutiawan, M.SI., sebagai Sekretaris,

3. Prof. Rhenald Kasali, PH.D., sebagai Anggota,

4. Prof. Dr.Ine Minara S.Ruky, SE.,ME., sebagai Anggota,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline