Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Banyak Oknum Kepala Desa Juga Korupsi/Maling APB-Desa

Diperbarui: 4 April 2017   17:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1346759868579364418

Bagi seluruh masyarakat Indonesia, mudah untuk menilai bagaimana kinerja serta realisasi pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa yang dilakukan oleh para Kepala Desa di desa anda sekalian. Untuk pemberdayaan masyarakat, anda bisa menilai berapa besar materi software serta hardware yang anda terima, lalu anda nilai berapa. Untuk realisasi pembangunan fasilitas desa, disaat mereka mengerjakan, anda bisa lihat bagaimana bahan-bahan untuk pembangunan fasilitas di desa (bagaimana semennya, pasirnya, batunya, besinya ukuran berapa) biasanya bahan yang paling mahal nilainya selalu dikurangi. Penilaian selanjutnya adalah setelah beberapa saat selesai, perhatikan kekuatan daya dukungnya, biasanya apabila bahan termahalnya dimainkan, maka bangunan itu cepat rusak dan rubuh.

Seperti yang penulis alami dan lihat sendiri, bagaimana Kepala Desa dan perangkat pengurus Desa dikampung kami melaksanakan realisasi pembangunan untuk drainase parit didesa kami. Setelah bahan tersebut runtuh, maka terungkaplah bagaimana bahan-bahan yang digunakan adalah hanya sebagai pemanis saja dan kekuatannya sangat lemah. Hal ini terjadi karena bahan semen yang dipakai untuk bahan campuran adukan plesteran hanya sedikit. Artinya, dari dana Pemerintah yang masuk ke Pemerintahan Desa, yang mereka realisasikan dalam pembangunan di desa hanya 40% saja dan 60%-nya di-Korupsi/di Maling oleh para penentu Desa. Berbagai Dana Pemerintah selain ADD yang masuk ke Desa-Desa di NKRI, akan tetapi kalau hanya 40% dari nilai yang dianggarkan direalisasikan, maka sangat berbahaya pembangunan di desa tersebut. Disamping ADD banyak para Kepala Desa masih saja memungut URDES (iuran desa) disamping pembayaran PBB yang tidak jelas peruntukannya. Atas dasar ini penulis tidak akan bisa setuju apabila para Kepala Desa dijadikan sebagai setatus Pegawai Negeri serta mendapatkan pensiun PNS.

[caption id="attachment_203910" align="aligncenter" width="610" caption="Beginilah Rusaknya Cara Realisasi Dana Yang Masuk Ke Desa dan Ini terjadi hampir diseluruh Indonesia"][/caption]

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pembangunan desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota (Pasal-1 PP No.72/tahun 2005). ADD dari Kabupaten/Kota yang diberikan langsung kepada Desa untuk dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan ketentuan 30% (tigapuluh per seratus) digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa dan BPD dan 70% (tujuh puluh per seratus) digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat (Penjelasan Pasal-68 ayat 1 poin c PP No.72/tahun 2005). ADD merupakan salah satu komponen APB Desa yang paling utama saat ini karena kebanyakan desa belum mengembangkan pendapatan asli desa yang cukup besar. ADD merupakan hak desa untuk memperoleh anggaran untuk menyelenggarakan pembangunan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Perhatikan betapa indahnya pesan dalam ketentuan Amanah Otonomi Desa

Semua tingkatan pemerintah menjalankan pembangunan untuk mensejahterakan rakyat. Dalam kerangka otonomi, pemerintah desa diberi kewenangan untuk menyusun program pembangunannya sendiri melalui proses partisipatif dan pelibatan masyarakat agar lebih mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan. Karena itulah, desa berhak memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai anggaran pembangunan yang bersumber dari APBD (Kabupaten/Kota).

Lantas apakah ketentuan dalam Amanah Otonomi Desa itu dapat dilaksanakan oleh seluruh manajemen Pemerintahan Desa diseluruh NKRI ? Jawaban penulis bahwa mayoritas para Kepala Desa di NKRI banyak yang memanipulasi APB-Desa itu. Walaupun dibeberapa Kabupaten banyak para Kepala Desa yang telah ditangkap oleh aparat penegak Hukum, akan tetapi Korupsi/Maling APB-Desa masih terus saja berlangsung hingga kini. Para aparat penegak Hukum-pun masih dipertanyakan kejujurannya dimasing-masing Kabupaten di NKRI ini. Banyak para Kepala Desa di beberapa Kabupaten dalam pemilihan Kepala Desa mengeluarkan uang pribadi minimal rata-rata sebesar Rp. 75 juta s/d Rp.150 juta per calon Kepala Desa. Lalu apabila mereka jadi Kepala Desa apakah tidak seperti laku malingnya para Gubernur-Bupati-Walikota seperti selama ini di NKRI dan mereka menjadi pimpinan daerah hanya berhitung untung dan rugi saja dan bagaimana memperkaya diri Kepala Desa dan tidak ada motivasi pengabdian untuk pembangunan masyarakat.

Perencanaan Desa

Sudah dicanangkan dan dituangkan dalam semua ketentuan dan aturan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa bahwa untuk membuat Perencanaan Desa dibutuhkan keterlibatan semua unsur Desa agar diperoleh maksimalisasi pembangunan desa. Didalam juklak Pemerintahan Desa unsur yang terlibat dalam Perencanaan Desa adalah :

Peserta Musrenbang Desa adalah pemangku kepentingan (stakeholders) desa yang

terdiri dari:

- Delegasi Dusun/RW -Tiga pilar desa (pemdes, BPD, LPMD) - Tokoh agama, tokoh adat -Unsur perempuan - Unsur pemuda - Unsur keluarga miskin (gakin) - Organisasi kemasyarakatan desa, partai politik yang ada di desa - Pengusaha, koperasi, kelompok usaha/pemasaran Kelompok tani/nelayan, PPL - Pelaku pendidikan (Kepala sekolah, Komite sekolah, Guru ) - Pelaku kesehatan (Bidan desa, petugas kesehatan/pustu, PLKB) - Unsur pejabat pemerintah kecamatan - UPTD yang ada di kecamatan.

Setiap tahun pada bulan Januari diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Rencana tanpa anggaran hanyalah akan menjadi dokumen atau berkas belaka, sehingga setiap penyusunan RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Lalu apakah Musrenbang Desa ini berjalan seperti yang diinginkan dalam UU dan Peraturan, nyatanya para Kepala Desa cenderung bagi yang terlibat dalam Musrembang Desa adalah orang-orang yang telah mereka tentukan dan dipandang oleh Kepala Desa sebagai orang-orang loyal yang bisa diajak kolusi untuk konspirasi manipulasi APB-Desa.

Pemerintah Desa yang dipimpin Kepala Desa, merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada seluruh warga masyarakat. Keterbukaan (transparansi) dan tanggung gugat (akuntabilitas) kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa. Salah satu bukti bahwa RKP Desa dan APB Desa benar-benar dikembangkan secara musyawarah adalah bila warga desa benar-benar merasa memiliki agenda pembangunan desanya sendiri. (Ashwin Pulungan)

Salam, selamatkan NKRI dari para Penyamun-Manipulasi uang Rakyat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline