Lihat ke Halaman Asli

Bukan KJP dan Sedekah, Begini Instruksi Pak Jokowi Soal Korban Reklame

Diperbarui: 28 September 2016   13:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: tempo.co

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok menyatakan siap membantu biaya pendidikan anak dari korban tewas dalam insiden ambruknya jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pasar Minggu. Bantuan itu berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang merupakan dana subsidi untuk pendidikan. "Saya sudah suruh orang lihat, kalau enggak ada yang biayain, kita biayain semua. Jadinya kasih KJP, tetapi versi operasional saya," ujar Ahok, Selasa (27/9/2016).

Selain itu, Ahok menjanjikan akan memberikan sedekah jika ada rezeki untuk membantu biaya pendidikan anak-anak tersebut hingga mencapai jenjang perguruan tinggi, meskipun ia mungkin tidak lagi menjadi gubernur.

"Kalau saya punya rezeki, sampai kuliah juga oke. Kalau aku enggak jadi pejabat lagi, tetapi punya rejeki kan enggak masalah," ujar Ahok.

Niat baik Ahok tersebut menimbulkan persoalan. Tiga korban tewas akibat ambruknya JPO di Pasar Minggu merupakan warga Depok. Jika Ahok menyalurkan KJP untuk warga Depok, tentu melanggar peraturan yang dia tandatangani sendiri. Payung hukum KJP adalah Peraturan Gubernur DKI tahun No. 174 Tahun 2015 yang mana secara jelas menyatakan bahwa penerima KJP adalah peserta didik yang berdomisil dan bersekolah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Adapun bantuan berupa sedekah yang akan diberikan dengan catatan bila ada rezeki, tentunya tidak memberi kepastian hukum bagi para korban. Padahal korban kecelakaan akibat kelalaian dan pelanggaran peraturan oleh pihak lain, semestinya mendapatkan kompensasi yang layak dan berlandaskan hukum. Selain itu, tak hanya korban yang tewas, mereka yang cedera yakni sebanyak tujuh orang tentu juga mesti mendapatkan kompensasi yang layak.

Adakah landasan hukum terkait masalah reklame dan kompensasi jika terjadi kecelakaan?. Ternyata di era Pak Jokowi menjadi gubernur, sudah diantisipasi, yakni melalui Peraturan Derah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Peraturan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, tujuannya dalam rangka pengendalian Penyelenggaraan Reklame yang berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, ketertiban umum, keamanan, keagamaan, kesopanan,kesehatan, kesusilaan, kepatuhan, keindahan lingkungan dan kepastian hukum.

Kemudian dalam Pasal 11, ditegaskan adanya kewajiban Penyelenggara Reklame/Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk untuk, antara lain :

f. mengasuransikan bangunan Reklame dengan ketentuan jenis allrisk;

g. menanggung segala akibat yang disebabkan Penyelenggaraan Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain;

Dengan demikian, apa yang seharusnya dilakukan Pemprov DKI adalah segera memfasilitasi para pihak yang dirugikan, termasuk ahli waris para korban yang tewas dan mereka yang cedera, untuk mengajukan tuntutan kompensasi. Para korban sebaiknya dimediasi dan membahasnya bersama pihak Penyelenggara Reklame/Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk. Pihak Penyelenggara dan Pemilik reklame bisa membayarkan sebagian dana kompensasi dengan cara mengajukan klaim terhadap pihak asuransi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline