Lihat ke Halaman Asli

Seri Pajak: PPh Pasal 23

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merupakan cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, jasa manajemen, jasa teknik, dan jasa-jasa lainnya.Hal ini berarti bahwa pajak yang telah dipotong dapat digunakan sebagai pengurang / kredit pajak atas pajak penghasilan Wajib Pajak Badan / Orang Pribadi yang terhutang dalam tahun pajak bersangkutan.

A.Pemotongan PPh Pasal 23 dikenakan dari jumlah bruto, dengan tarif sebagai berikut:

No.

Jenis

Penghasilan Tarif

1

Dividen

15 %

2

Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

15%

3

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline