Lihat ke Halaman Asli

Bagaimana Aturan Tata Busana dalam Keprotokolan??

Diperbarui: 9 Juli 2022   21:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam setiap acara tentunya terdapat aturan mengenai busana yang digunakan. Entah acara tersebut merupakan acara formal maupun acara non formal. Dan ternyata tata busana ini adalah salah satu hal yang di atur di dalam Keprotokolan. Tata busana adalah pakaian yang harus dikenakan pada suatu aktivitas protokoler, baik oleh para pejabat undangan ataupun pelaksana kegiatan.

Tata busana harus ditentukan atau dicantumkan pada surat undangan yang dikirimkan baik formal maupun informal. Tata busana juga diatur dalam  Perpres 71 tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi mengatur tentang Jenis Pakaian dalam Acara Kenegaran dan Acara Resmi, dimana pada jenis pakaian pada Acara Resmi, selain jenis pakaian sebagaimana dibawah, juga dapat berupa pakaian sipil harian atau seragam resmi.

Tata busana tentunya disesuaikan dengan acara yang ada. Seperti dalam Acara Upacara pelantikan Pejabat Tertentu seorang TNI atau POLRI diwajibkan memakai busana PDU 1 dan 3. Sedangkan dalam acara seperti menerima tamu dari Luar negeri seorang TNI/POLRI memakai busana PDU 4 .

Lalu jenis jenis tata busana apa yang perlu diketahui? Jenis jenis tersebut adalah sebagai berikut: 

1) Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

2) Pakaian Sipil Harian (PSH)

3) Pakaian Oinas Lapangan (PDL)

4) Pakaian Dinas Harian (PDH)

5) Pakaian Dinas Upacara I, II, II, (PDU) untuk kalangan militer.

6) Pakaian Resmi Jabatan (untuk pejabat tertentu)

7) Pakaian Nasional atau pakaian resmi organisasi (Dharma Wanita, Korpri)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline