Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Jumlah Parpol Ideal Menurut Electoral Threshold

Diperbarui: 3 Agustus 2022   07:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gedung Komisi Pemilihan Umum (Sumber: kompas.id)

Tanggal 1 Agustus 2022 adalah hari pertama pendaftaran parpol (partai politik) peserta Pemilu 2024 ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Pendaftaran parpol ke KPU ini dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Sejumlah parpol dikabarkan telah melakukan pendaftaran. Paling tidak sudah ada 9 (sembilan) parpol yang telah mendaftar ke KPU.

Kesembilan parpol tersebut adalah PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), PKS (Partai Keadilan Sejahtera), PKP (Partai Keadilan dan Persatuan), Perindo (Partai Persatuan Indonesia), Partai Nasdem (Partai Nasional Demokrat, dan PBB (Partai Bulan Bintang).

Selanjutnya Partai Reformasi, Prima (Partai Rakyat Adil Makmur), dan Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia). KPU menyatakan bahwa dokumen tiga parpol yang disebut terakhir ini belum lengkap. Sementara itu dokumen enam parpol yang disebut pertama oleh KPU dinyatakan lengkap.

Selain kesembilan parpol tersebut, dipastikan akan ada lagi banyak parpol yang melakukan pendaftaran ke KPU di masa pendaftaran. Sebab dari 9 (sembilan) parpol yang lolos electoral threshold saja, baru tiga parpol yang sudah mendaftar, yakni PDI-P, PKS, dan Partai Nasdem.

Enam parpol lagi, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP belum melakukan pendaftaran. Belum lagi parpol-parpol yang tidak memenuhi electoral threshold dan parpol-parpol baru.    

Pada Pemilu 2019 lalu ada 7 (tujuh) parpol yang tidak memenuhi electoral threshold, yakni Partai Perindo, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, PBB, Partai Garuda, dan PKPI. Dari tujuh parpol itu baru tiga parpol yang sudah mendaftarkan diri, yakni Perindo, PBB, dan PKP (di Pemilu 2019 bernama PKPI).

Sementara banyak parpol baru yang sudah banyak dibicarakan dan sudah mendapat pengesahan atau terdaftar di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), antara lain Partai Gelora (Gelombang Rakyat), Partai Ummat, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Partai Pelita, Partai Buruh, dan lain-lain juga belum mendaftarkan diri ke KPU.

Sementara baru Partai Reformasi, Partai Prima dan Partai Pandai yang sudah mendaftarkan diri ke KPU. Selebihnya belum melakukannya.

Masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ke KPU masih cukup lama. Masih banyak waktu bagi parpol untuk mempersiapkan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline