Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Perputaran Roda Ekonomi Nasional

Diperbarui: 16 Oktober 2021   07:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi (sumber : haji.kemenag.go.id)

Ibadah umrah termasuk satu dari sekian banyak aktivitas yang terhenti atau tertunda sementara akibat adanya pandemi Covid-19. Padahal aktivitas ibadah umrah ini jika dalam keadaan normal bisa dilaksanakan kapan saja, biasa dilaksanakan setiap waktu.

Akibat adanya pandemi Covid-19, sejak akhir Pebruari 2020 otoritas Arab Saudi menghentikan layanan ibadah umrah untuk sementara waktu. Kebijakan temporer otoritas Arab Saudi tersebut ternyata berlangsung cukup lama, seiring dengan pandemi covid-19 yang juga tak kunjung mereda.

Baru pada awal Oktober 2020, pemerintah Arab Saudi mulai mengizinkan kembali layanan umrah. Akan tetapi kebijakan tersebut berlaku khusus hanya untuk warga negara Arab Saudi sendiri dengan kapasitas terbatas.

Bulan November 2020 otoritas Arab Saudi memperluas kebijakan layanan umrahnya. Otoritas Arab Saudi kemudian mengizinkan warga negara luar Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah secara bertahap dan juga dengan kapasitas yang terbatas.

Kebijakan otoritas Arab Saudi tentang izin penyelenggaraan ibadah umrah tersebut berlangsung sampai awal Pebruari 2021. Kasus covid-19 yang kembali mengalami lonjakan, baik di Arab Saudi dan juga di banyak negara lain memaksa otoritas Arab Saudi kembali menutup layanan ibadah umrah.

Sejak tanggal 3 Pebruari 2021 lalu otoritas Arab Saudi kembali menutup sementara layanan umrah. Hal itu berlaku bagi warga negara Arab Saudi sendiri dan warga negara dari luar Arab Saudi. Kebijakan pemerintah Arab Saudi menutup sementara layanan umrah untuk kedua kalinya tersebut berlangsung kurang lebih selama 6 bulan.

Pada tanggal 25 Juli 2021, otoritas Arab Saudi menyampaikan kabar baik. Otoritas Arab Saudi menyampaikan bahwa layanan umrah akan dibuka kembali pada awal tahu baru Hijriyah, 1 Muharam 1443 atau bertepatan dengan tanggal 10 Agustus 2021.

Kendati otoritas Arab Saudi telah membuka kembali layanan umrah pada tanggal 10 Agustus lalu, tapi pemerintah Indonesia belum memberangkatkan jemaah umrahnya.  Sebab ada syarat yang cukup berat yang  harus dipenuhi jemaah umrah Indonesia.

Kalau masalah harus sudah divaksin dan menerapkan protokol kesehatan mungkin memang seharusnnya diterapkan dalam situasi pandemi saat ini. Akan tetapi masalahnya, jemaah umrah Indonesia dan 8 negara lainnya diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki Arab Saudi.

Selain Indonesia, tercatat India,  Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon juga termasuk negara yang harus melakukan karantina terlebih dahulu selama 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki Arab Saudi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline