Lihat ke Halaman Asli

Wisri Atuti

Guru IPA di SMP Negeri 120 Jakarta, Suka menulis dan senang mempelajari hal - hal yang baru untuk menambah wawasan dan diagikan kepada peserta didik /teman sejawat

Sepenggal Jalan di Ujung Utara Jakarta

Diperbarui: 7 Januari 2023   06:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemacetan karena mobil mogok/dokpri

Macet lagi...Macet lagi...

Gara-gara Si Komo lewat

...

Masih ingatkah sahabat kompasianer dengan lagu anak-anak tentang kemacetan? Lagu lawas tahun 90-an yang menggambarkan kemacetan di kota besar seperti Jakarta, yang dipopulerkan oleh Kak Seto. Ternyata lagu tersebut masih cocok dengan keadaan saat ini. Penggalan lagu tersebut akan terngiang ditelinga manakala kita mengalami kemacetan di jalan. Seperti pengalaman saya pada Jum'at sore, sepulang mengajar.

Sekolah saya terletak di sebuah tempat yang merupakan perbatasan antara tiga wilayah, Jakarta Utara-Jakarta Barat dan Banten. Sekolah saya masuk wilayah Jakarta Utara. Jika ingin menuju sekolah, saya akan melalui jalan Kamal Raya yang masuk wilayah Jakarta Barat. Dari jalan tersebut, sebelum masuk ke jalan Kamal muara (Jakarta Utara), maka akan melintasi jembatan (fly over) yang dibawahnya merupakan jalan tol Prof. DR. Sedyatmo. Di jembatan inilah penyebab kemacetan kerap terjadi.

Jalan yang menanjak seringkali membuat mobil jenis truk besar seperti truk tronton atau truk kontainer, dengan muatan yang berat tidak mampu menanjak. Akhirnya mobil tersebut berhenti di tengah jalan. Waktunya bisa kapan saja, pagi, siang, sore ataupun malam. Bahkan pernah ada mobil yang mogok sampai dua hari, bertahan tanpa evakuasi.

Kemacetan sudah tentu merugikan. Berapa banyak jumlah bahan bakar yang terbuang percuma. Berapa waktu yang terbuang sia-sia. Belum lagi kelelahan fisik dan juga psikis pengguna jalan. 

Menurut saya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak tejadi kemacetan yang disebabkan oleh mobil yang tidak kuat menanjak, yaitu:

Pertama, perketat uji KIR. Pastikan kendaraan layak jalan, terutama kendaraan pengangkut barang. Beberapa kali terjadi, mobil yang mogok secara fisik sudah tua, sehingga tidak mampu menanjak. 

Kedua, perketat pengawasan berat beban yang diangkut, apakah sudah sesuai dengan aturan. Jika ada mobil pengangkut barang yang bebannya berlebih, sebaiknya tidak diberikan ijin melanjutkan perjalanan. Biasanya mobil dengan beban yang berat juga tidak bisa menanjak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline