Lihat ke Halaman Asli

WIMA Harsono

Pemerhati Lingkungan, Sosial, Politik dan Religi

Hak Pemilih dalam Pemilu

Diperbarui: 18 Oktober 2023   16:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak Pemilih Dalam Pemilu

Oleh : Wima Harsono

Hak pemilih di Indonesia yang diatur dalam undang-undang yang mencakup sejumlah aspek yang penting untuk memastikan proses pemilu yang adil dan demokratis. 

Inilah hak pemilih yang diatur dalam undang-undang adalah sebagai berikut:

1. Hak Memilih.

Undang-undang memberikan hak kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilu. Pemilih berhak memilih anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden.

2. Hak Memilih Tanpa Diskriminasi.

Hak pemilih dijamin tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku bangsa, agama, ras, atau status sosial. Semua warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk memberikan suara.

3. Hak Rahasia.

Hak pemilih untuk memberikan suara adalah rahasia. Ini berarti pemilih memiliki hak untuk memilih calon atau partai politik tanpa tekanan atau intimidasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline