Lihat ke Halaman Asli

Format Perjanjian dan Pembiayaan Bermasalah pada Bisnis Syariah

Diperbarui: 8 Mei 2018   12:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perbankan merupakan salah satu sektor yang besar pengaruhnya dalam aktivitas perekonomian kemasyarakatandalam bentuk apapum. Perbankan syariah ini adalah salah satu yang dapat membantu dalam pendorongan kemajuan prekonomian dalam masyarakat dengan adanya suatu kegiatan yang dapat menjamin keberhasilan nya suatu ekonomi dengan melakukan kegiatan fungsinya sebagai institusi intermedia untuk pengembangan investasi sesuai dengan prinsip Islam.

Perbankan syariah ini merupakan suatu konsep di mana dalam konsep yang didasarkan atas prinsip kerjasama berdasarkan persamaan , keadilan, hanya mencari keuntungan yang halal semata-mata dan tidak adanya hal yang haram seperti riba atau pun larangan-larangan yang di larang dalam islam. Bukan hanya itu perbankan syariah adalah suatu usaha yang mana mereka ingin mengembangkan pembangunan pengurusan keuangan dengan pengembangan persaingan yang sehat, dengan institusi keuangan islam.

Perjanjian adalah suatu ikatan yang di sepakati oleh kedua bela pihak atau lebih dari 2 orang yang akan menjalankan suatu perjanjian atau ikatan ssecara tertulis.lalu seperti apakah format dalam perjanjian bisnis syariah ini?

Dalam format perjanjian pada bisnis syariah yang di dasarkan pada kajian tentang akad di Bank Syariah diketahui bahwa format perjanjian yang dimaksud adalah dengan memperhatikan prinsip-prinsip dan syarat-syarat umum serta syarat khusus dari setiap akad atau perjanjian yang sesuai dengan subtansi dan mekanisme dalam syariah. 

Format perjanjian pada bisnis syariah yaitu :

  1. Perjanjian Pembiayaan al-Muraba.ah
  2. Perjanjian Pembiayaan al-Istina
  3. Perjanjian Pembiayaan Murabah

Pembiayaan bermasalah pada bisnis syariah adalah suatu permasalahan yang dapat di selesaikan melalui musyawarah atau dapat di katakan juga dengan BASYARNAS yang merupakan suatu konsep musyawarah antara kedua belah pihak dan pihak yang lain nya agar nasabah mau menunaikan kewajibannya.

Pembiayaan bermasalah pada bisnis syariah sebenarnya dapat Bentuk musyawarah yang dilakukan pihak Bank dalam menangani pembiayaan bermasalah dengan dilakukan tahap-tahap yang baik seperti:

  • Menagih pada nasabah yang telat membayar dengan surat peringatan.
  • Jika setiap tahap tetap tidak berjalan dengan baik maka, bank dapat melakukan penariakan kembali kredit atau atau menarik kembali jaminan melalui proses Arbitrase BASYARNAS.

Dengan cara seperti itulah yang dapat membatu dalam permasalahan pembiayaan bermasalah pada nasabah, dan dalam setiap format perjanjian maka akan terdapat suatu pasal yang menetapkan mengenai hal yag telah dilanggar olehnya, yang dapat menyelesaikan permasalhan ini, terutama musyawarah antara kedua belah pihak.

Nama   : Willy Gunawan

Npm    : 1621030564

Kls/sm : K/ SM 4

Dosen Pengampu : Aye Sudarto. M.E.Sy

Hukum Ekonomi Syariah (MUAMALAH)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline