Lihat ke Halaman Asli

Wawan Periawantoro

Punya usaha kecil-kecilan

Kontrak Sosial Antara Negara dan Rakyat=Konstitusi Negara

Diperbarui: 21 Januari 2021   22:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto: sohu.com

Masyarakat memiliki keinginan kuat untuk membuat kontrak sosial yang membentuk negara dan segala kewenangan yang dimiliki oleh negara berasal dari masyarakat itu sendiri. Kontrak sosial itu sendiri merupakan kesepakatan yang rasional, seberapa luas kebebasan kita sebagai warga negara dan seberapa besar kewenangan para pejabat publik.

Kontrak sosial dibentuk atas kehendak bersama untuk memantapkan keadilan dan mewujudkan kemakmuran, juga pemenuhan moralitas. Tidak ada paksaan bagi masyarakat dan negara dalam kontrak sosial tersebut.

Jika kemauan bersama berkualitas maka terciptalah manusia yang sadar dan tunduk kepada hukum yang tentunya bersumber dari kemauan bersama, maka harus mengalahkan kepentingan untuk diri sendiri.

Di dalam demokrasi yang modern akan muncul fungsi warga negara. Tidak hanya itu, musyawarah harus digunakan untuk mengubah sistem politik yang bisa dibilang penuh dengan "kekerasan". Kekuasaan berada di tangan rakyat. Negara maupun masyarakat yang terikat oleh kontrak sosial dituangkan dalam konstitusi negara, mencerdaskan bangsa, menciptakan perdamaian, mewujudkan keadilan, dan kemakmuran rakyat.

Sebagaimana dituangkan dalam konstitusi negara, kontrak sosial ini menjamin hak warga negara untuk meminta pertanggungjawaban pemimpin negara terhadap para penyelenggara negara yang melakukan pengkhianatan terhadap kontrak sosial yang sebelumnya sudah menjadi kesepakatan bersama.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline