Lihat ke Halaman Asli

Inovasi Mekanisme Pencairan Klaim JHT

Diperbarui: 7 Juli 2020   19:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

akurat.co

Peduli. Kepedulian.

Itu yang sebetulnya sangat dibutuhkan saat ini di Indonesia. Dalam melawan masa pagebluk wabah virus Covid-19 yang melanda.

Untuk saling membantu. Saling bersinergi. Saling menjaga. Saling meringankan beban yg kesulitan.

Dan kepedulian itu harus diakui tampak pada Badan Hukum Publik BPJAMSOSTEK.

Terbukti: BPJAMSOSTEK lakukan inovasi mengenai mekanisme pencairan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat situasi pagebluk.

Sebab pagebluk menghantam kesehatan masyarakat dan ekonomi negara. PHK jadi salah satu faktanya di Tanah Air.

Kepedulian BPJAMSOSTEK itu hadir dengan diberlakukannya 3 sistem pengurusan pengajuan klaim JHT.

Dapat dengan online. Pekerja yang di-PHK bisa mengantri dan memproses melalui aplikasi Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Aplikasi yang diluncurkan BPJAMSOSTEK untuk meminimalisir aktivitas masyarakat di luar dan berkontak fisik agar tak tertulat virus Covid-19.

Kesulitan secara pengurusan online, bisa langsung datang ke kantor BPJAMSOSTEK. Dijamin tetap dilayani baik. Sambil keselamatan diri tetap terjaga. Semua sesuai kepatuhan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.

Masih sulit juga, perusahaan dapat menjadi kuasa perwakilan pekerja yang terpaksa harus di PHK untuk pengurusan klaim JHT. Sehingga pekerja yang di PHK tidak repot datang masing-masing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline