Lihat ke Halaman Asli

Wa Ode Alyana Putri Amsya

UIN Walisongo Semarang

Kini Terungkap: Alasan Mengapa Masjid Zaman Now Cenderung Sepi

Diperbarui: 15 Mei 2024   10:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.shutterstock.com/id/image-photo/beautiful-landscape-mosque-islamic-background-1729676344

Di dalam Q.S. At-Taubah: 18, Allah SWT berfirman:

Artinya: "Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk."

Ayat di atas dijelaskan tentang kriteria orang-orang yang secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan di masjid, baik yang bersifat ibadah maupun sosial. Adapun kriteria orang yang dimaksud dalam ayat ke 18 surah At-Taubah ini di antaranya, ialah orang yang beriman kepada Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Sedangkan untuk jenis kegiatan yang dilakukan di masjid dapat meliputi shalat berjamaah maupun pengajian.

       Berbicara tentang kemakmuran masjid, terlebih dahulu perlu memahami pengertian dari kata "Makmur" itu sendiri. Secara etimologis, makmur berarti "panjang umur" bisa juga mempunyai arti "tetap", artinya ketika seseorang memiliki umur panjang berarti ia adalah orang yang tetap berada di dunia selama sisa umurnya masih ada. Sedangkan jika dikontekstualisasikan pada ayat ke 18 Surah At-Taubah kata "Makmur" dalam ayat ini memiliki arti " Menetapkan diri" di masjid.

       Selanjutnya terkait orang yang memakmurkan (menetapkan diri) untuk berada di masjid, adalah mereka yang secara aktif berkontribusi dalam kegiatan atau agenda-agenda baik ibadah maupun sosial. Demikian karena fungsi masjid pada zaman Rasulullah SAW, tidak hanya sebagai tempat beribadah saja, akan tetapi menjadi pusat kegiatan umat Islam yang meliputi aspek ibadah, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan tempat untuk menyusun strategi sebelum berperang. Hal tersebut sejalan dengan keadaan masa itu, yakni pada masa Rasulullah SAW belum ada tempat yang bernama sekolah, pengadilan, maupun bangunan-bangunan yang secara spesifik menjadi tempat musyawarah atau diskusi tentang persoalan politik dilakukan. Sehingga wajar jika suasana kemakmuran masjid sangat terasa di zaman itu. Masjid adalah tempat yang bersifat multifungsi, karena sifat inilah kemudian orang-orang yang berkunjung ke masjid tidak hanya memiliki satu kepentingan saja akan tetapi banyak dari mereka yang berkunjung dengan kepentingan yang berbeda-beda. Ada yang berkunjung ke masjid karena ingin belajar/melakukan diskusi, ada pula karena keharusan pemerintahan pada zaman Rasulullah yaitu berupa rapat pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan di masjid.

       Sampai di sini setidaknya dapat disimpulkan bahwa fungsi masjid secara historis pada zaman Rasulullah lebih dari sekedar tempat ibadah. Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya zaman, fungsi masjid pun dialihkan yang sebelumnya sebagai pusat kegiatan sosial kini semakin mengerucut sebagai tempat ibadah saja. Pengalihan tersebut disebabkan oleh banyaknya bangunan-banguan atau tempat-tempat yang secara spesifik menjadi pusat pendidikan, sosial, maupun politik. Jika pada zaman dulu masjid digunakan sebagai pusat pendidikan, zaman sekarang sudah ada sekolah yang menjadi tempat khusus bagi orang yang ingin menuntut ilmu. Adapun fungsi masjid sebagai tempat untuk mendiskusikan kepentingan-kepentingan politik, saat ini telah tergantikan oleh gedung-gedung MPR/DPR/DPD. 

       Pengalihan fungsi masjid ternyata berdampak terhadap tingkat kemakmuran masjid itu sendiri. Karena fungsinya saat ini hanya sebagai tempat ibadah saja, maka tidak heran jika masjid masa kini cenderung sepi jamaah. Keadaan ini salah satunya disebabkan oleh minat masyarakat khususnya di Indonesia dalam shalat berjamaah cenderung masih rendah, yaitu hanya berkisar 12 % saja. Namun data ini akan bertolak belakang ketika diadakan acara-acara sosial di masjid, misalnya seperti jumat berkah, berbagi takjil maupun makanan gratis. Artinya pada momen-momen tersebut kondisi masjid yang sebelumnya sepi, dapat berubah 90 derajat menjadi tempat yang ramai. Sampai di sini lagi-lagi dapat disimpulkan, bahwa fungsi masjid hendaknya tidak hanya disematkan sebagai tempat untuk shalat berjamaah saja, tetapi perlu menetapkan fungsi sosial juga. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa minat shalat berjamaah masyarakat Indonesia masih kurang namun lain halnya dengan minat kegiatan sosial, perlu ada keseimbangan antara fungsi ibadah dengan fungsi sosial (muamalah). Dengan menyeimbangkan antara fungsi ibadah dan fungsi sosial diharapkan kemakmuran masjid dapat terjaga dan kembali memulih seperti keadaan masjid di zaman Rasulullah SAW.

Wallahu A'lam Bisshowab

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline