Lihat ke Halaman Asli

Transparansi dalam Pengambilan Kebijakan

Diperbarui: 8 Desember 2018   12:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi bertujuan untuk:

kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program keputusan publik;

mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;

mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan salah satu cara mewujudkan good governance di indonesia jadi di harapkan seluruh aparatur meneratpkan sebuah transparansi agar terciptanya good governance di indonesia dan ketika kebijakan ini di laksanakan dengan maksimal maka permasalahan korupsi dan sejenisnya pun bisa memudar di indonesia dan indonesia bisa menjadi negara maju bukan seperti sekarang hanya menjadi negara yg berkembang/sedang maju




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline