Lihat ke Halaman Asli

Wahyuni Edi

MAHASISWA IAIN BONE

Akuntansi Salam PSAK 103

Diperbarui: 5 Juni 2020   16:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada saat ini diseluruh dunia sedang dilanda virus corona (COVID-19) yang menyebabkan banyaknya orang meninggal dunia. Akibat virus corona tersebut kegiatan terhambat. Corona virus adalah keluarga besar virus yang dapat menyebabkan infeksi saluran pernafasan seperti penyakit flu. COVID-19 ini pertama kali tersebar di kota Wuhan, Tiongkok pada bulan Desember 2019 dan mulai menyebar ke seluruh dunia. Dan di Indonesia sendiri Covid-19 masuk pada bulan Maret 2020

Nah, disini saya akan menjelaskan mengenai Akuntansi Salam PSAK 103

DEFINI TRANSAKSI SALAM 

Salam adalah suatu kegiatan jual beli yabg dilakukan oleh dua pihak, dimana pembelian barang tersebut pembayarannya dilakukan diawal, dan penyerahan barangnya di lakukan di kemudian hari.

Akad Salam biasanya dilakukan untuk memfasilitasi pembelian barang, nah biasanya ini dilakukan terhadap barang hasil pertanian.

Transaksi salam dibolehkan telah disebutkan dalam hadis Nabi SAW riwayat Ibnu Abbas ialah " Barang siapa yang melakukan salam hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula" Adapun transaksi salam ini telah dicantumkan dalam fatwa DSN n005/DSN-MUI/IV/2000 mengenai aturan jual beli salam di dalam fatwa tersebut mengatur ketentuan pembayaran barang, waktu penyerahan dan syarat pembatalan kontrak. Nah, dari penjelasan di atas dapat pahami bahwa transaksi salam itu dibolehkan

Adapun Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Transaksi Salam pertama kali diterbitkanya mengenai Akuntansi Salam Psak 59 tentang pengukuran dan pengakuan salam dan salam paralel dan disempurnakan oleh PSAK 103. Adapun karakteristik transaksi sala dalam PSAK 103 dimana LKS ini dijadikan pembeli dan penjual. Lks sebagai penjual dan memesan ke pihak lainnya untuk di sediakan barang pesanan tersbut maka cara ini disebut salam paralel.

Rukun Transaksi Salam

Pada transaksi salam terdiri dari dua pelaku, yang pertama adalah pembeli dikatakan nasabah dan kedua penjual dikatakan bank syariah. Dalam hal ini kedua pelaku tersebut harus akil baligh dan memiliki kemampuan untuk memilih atau dalam arti mempunyai akal sehat, dan apabila transaksi tersebut dilakukan oleh anak-anak maka dapat dilakukan apabila mendapatkan izin atau memiliki wali.

Kemudian hal lain ialah penjual dapat menyerahkan barang pada waktu yang telah ditentukan dan tepat waktu, dengan kualitas dan jumlah barang yang disepeakati di awal oleh pembeli. Selanjutnya penjual dapat menyerahkan barang dapa memberikan barang di awal sebelum waktu yang ditentukan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline