Lihat ke Halaman Asli

RAMA PRATAMA

Journalist

Baca Ini, Jika Nomor Kendaraan Anda Tidak Ingin Dihapus

Diperbarui: 21 Januari 2020   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Berdasarkan undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kini pemilik kendaraan harus lebih mengutamakan untuk membayar pajak kendaraan, lantaran pada pasal ini berbunyi penghapusan resgistrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebgaimna dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, dan
b. pemilik kendraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kasubdit Regident Ditlantas polda sulawesi selatan, Kompol Yusuf Usman menjelaskan, pemilik kendaraan yang belum melakukan pengurusan pajak mereka akan diberi peringatan selama 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan sebelum 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Untuk penghapusan data kendaraan bermotor itu diatur dalam undang-undang, jika tidak dilakukan registrasi pajak kendaraan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun akan dilakukan penghapusan nomer kendaraan, dan ada tahapan-tahapan yang dilakukan peringatan 3 kali" imbuh Yusuf.

Hal inipun harus dipatuhi oleh seluruh pemilik kendaraan wajib pajak untuk menghindari kendaraan mereka dari penghapusan nomer kendaraan atau yang biasa disebut dengan kendaraan bodong.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline