Mohon tunggu...
RAMA PRATAMA
RAMA PRATAMA Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Journalist

KOMPAS TV

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Baca Ini, Jika Nomor Kendaraan Anda Tidak Ingin Dihapus

20 Januari 2020   16:26 Diperbarui: 21 Januari 2020   10:41 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Berdasarkan undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kini pemilik kendaraan harus lebih mengutamakan untuk membayar pajak kendaraan, lantaran pada pasal ini berbunyi penghapusan resgistrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebgaimna dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, dan
b. pemilik kendraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kasubdit Regident Ditlantas polda sulawesi selatan, Kompol Yusuf Usman menjelaskan, pemilik kendaraan yang belum melakukan pengurusan pajak mereka akan diberi peringatan selama 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan sebelum 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Untuk penghapusan data kendaraan bermotor itu diatur dalam undang-undang, jika tidak dilakukan registrasi pajak kendaraan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun akan dilakukan penghapusan nomer kendaraan, dan ada tahapan-tahapan yang dilakukan peringatan 3 kali" imbuh Yusuf.

Hal inipun harus dipatuhi oleh seluruh pemilik kendaraan wajib pajak untuk menghindari kendaraan mereka dari penghapusan nomer kendaraan atau yang biasa disebut dengan kendaraan bodong.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun