Lihat ke Halaman Asli

Mauraqsha

Staff Biasa di Aviasi.com

Mengenal Seluk Beluk Kapal Wisata

Diperbarui: 2 Juli 2022   20:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Kapal Wisata (foto: Michelle Raponi/pixabay.com)

Kita semua pastinya sering mendengar di pemberitaan tentang kapal wisata namun apa sebenarnya definisi kapal wisata itu?

Mencari definisi kapal wisata di internet agak sulit ditemukan namun dalam bahasa Inggris terdapat istilah Pleasure Craft atau yang lebih dikenal boating yang menurut wikipedia artinya kegiatan rekreasi yang menggunakan kapal yang bisa berupa kapal bermesin maupun dengan layar.


Ada juga istilah boat tour yang artinya kegiatan tur wisata dengan menggunakan kapal yang biasa berukuran kecil serta umumnya dimulai dan berakhir di tempat yang sama.


Sehingga jika kita mengacu pada definisi tersebut dan melihat apa yang kerap terlihat di Indonesia maka kapal wisata bisa terdiri dari kapal untuk menyeberangi daratan utama menuju pulau yang menjadi destinasi wisata dan kemudian ada kapal wisata yang menyediakan layanan pelayaran wisata dengan konsep liveaboarding.


Kapal wisata yang digunakan untuk menyeberangi ke pulau destinasi bisa kita lihat di Lombok yang melayani penyeberangan ke tiga gili Tramena dimana jenis dan ukurannya bervariasi ada yang berjenis speedboat terbuat dari fiberglass maupun yang terbuat dari kayu berukuran sedang/besar yang kita kenal dengan public boat.


Sedangkan kapal wisata yang melayani wisata dengan konsep liveaboarding atau menginap di kapal biasanya berukuran sedang dan besar dan umumnya merupakan kapal layar baik yang digerakan oleh layar (KL) maupun dengan mesin dan layar (KLM), jenis nya bisa kapal pinisi yaitu kapal dengan dua tiang yang terbuat dari kayu maupun serta kapal yang terbuat dari fiberglass atau besi seperti pada kapal pesiar.


Kapal wisata dengan konsep liveaboarding ini bisa memberikan pelayaaan pelayaran wisata dengan island hopping atau secara khusus untuk kegiatan tertentu saja misalnya untuk diving.


Keberadaan kapal wisata di seluruh dunia termasuk di Indonesia tidaklah bisa lepas dari perijinan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan mulai dari ijin operasi, kesyahbandaraan, komptensi kru kapal seperti kapten, teknisi dan ABK lainnya.


Selain dari perijinan dari Kemenhub, kapal wisata juga harus mendapatkan ijin dari kemenparkraf pastinya untuk menyediakan layanan wisata dan sudah tentu perpajakan yang dalam satu hal ini sering terjadi permasalahan terutama pada penerapan pajak layaknya pajak akomodasi dan biaya service pada hotel dan restoran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline