Lihat ke Halaman Asli

Pembiayaan Berdasarkan Akad MMQ

Diperbarui: 9 Juni 2023   15:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembiayaan berdasarkan akad musyarakah mutanaqishah memungkinkan bank syariah untuk bermitra dengan nasabah dalam proyek atau usaha yang saling menguntungkan. Dalam pembiayaan ini, risiko dan keuntungan dibagikan antara bank syariah dan nasabah sesuai dengan proporsi modal yang disumbangkan. Pendekatan ini memungkinkan nasabah untuk mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memperoleh dukungan dalam pengembangan usaha atau proyek yang mereka jalankan.

PENGERTIAN
Pembiayaan berdasarkan akad musyarakah mutanaqishah adalah salah satu jenis pembiayaan yang digunakan dalam perbankan syariah. Akad musyarakah mutanaqishah merupakan kombinasi antara musyarakah (kemitraan) dan ijarah (sewa). Dalam pembiayaan ini, bank syariah dan nasabah sepakat untuk bermitra dalam suatu proyek atau usaha dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.

KETENTUAN POKOK MUSYARAKAH MUTANAQISHAH
Dalam akad musyarakah mutanaqishah, terdapat beberapa ketentuan pokok yang perlu dipahami oleh kedua belah pihak, yaitu bank syariah dan nasabah.
Ketentuan-ketentuan pokok ini menjadi dasar dalam menjalankan musyarakah mutanaqishah. Kedua belah pihak perlu memahami dan menghormati ketentuan ini agar pembiayaan berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, dokumentasi dan kontrak yang jelas dan komprehensif juga penting untuk mengatur hak, kewajiban, dan mekanisme pembagian keuntungan dan rugi antara bank syariah dan nasabah.

MEKANISME PELAKSANAAN MMQ
Mekanisme pelaksanaan musyarakah mutanaqishah melibatkan beberapa tahapan penting yang harus diikuti oleh kedua belah pihak, yaitu bank syariah dan nasabah. Berikut adalah mekanisme pelaksanaan yang umumnya terjadi dalam musyarakah mutanaqishah:
1. Identifikasi Proyek atau Usaha: Kedua belah pihak, yaitu bank syariah dan nasabah, melakukan identifikasi proyek atau usaha yang akan dibiayai melalui musyarakah mutanaqishah.
2. Penentuan Proporsi Modal: Bank syariah dan nasabah menentukan proporsi modal yang akan disumbangkan dalam pembiayaan.
3. Pembentukan Perjanjian: Bank syariah dan nasabah membuat perjanjian musyarakah mutanaqishah yang mengatur semua aspek pembiayaan, termasuk proporsi modal, pembagian keuntungan dan rugi, tanggung jawab, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme pengelolaan proyek atau usaha.

PENGENAAN BIAYA AKAD
Dalam pembiayaan berdasarkan akad musyarakah mutanaqishah, tidak ada pengenaan biaya akad yang khusus atau wajib. Namun, bank syariah dapat mengenakan biaya administrasi atau biaya lainnya terkait dengan proses penyusunan dan pengelolaan akad tersebut. Biaya ini biasanya ditentukan oleh kebijakan internal bank syariah dan harus diinformasikan kepada nasabah sebelum akad musyarakah mutanaqishah ditandatangani.


Penting untuk dicatat bahwa biaya akad yang dikenakan oleh bank syariah haruslah wajar dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Bank syariah harus menjelaskan secara transparan kepada nasabah mengenai besaran biaya yang dikenakan dan alasan di baliknya. Nasabah juga berhak untuk meminta penjelasan lebih lanjut atau negosiasi terkait dengan biaya tersebut sebelum menandatangani perjanjian akad musyarakah mutanaqishah.
Pembiayaan melalui musyarakah mutanaqishah dapat menjadi alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan modal dalam proyek atau usaha. Kedua belah pihak harus saling memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan akad yang telah disepakati untuk memastikan kesuksesan dan keadilan dalam pembiayaan tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline