Lihat ke Halaman Asli

Perkawinan dan Perceraian dalam KHI

Diperbarui: 21 Maret 2023   23:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Viandra Fendhi Gunawan

NIM: 212121170

Kelas: HKI 4E

Perkawinan Di Mata Islam

Hukum Perdata Islam di Indonesia

Hukum Perdata Islam merupakan suatu hukum yang mencakup hukum perkawinan, kewarisan dan penyelesaian masalah kebendaan dan hak suatu benda, aturan jual beli, hutang-piutang, kerjasama bagi hasil serta segala pengalihan hak yang berkaitan dengan transaksi yan memiliki aturan sesuai kaidah Islam.

Prinsip Perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974 dan KHI

 Menurut UU No 1 Tahun 1974 perkawinan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan membentuk suatu tujuan keluarga yang kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sebuah perkawinan antar manusia sudah semestinya memiliki prinsipnya masing-masing, lalu dalam pasal ini telah diatur mengenai prinsip-prinsip perkawinan yakni sebagai berikut:

1.Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

2.Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

3.Asas monogamy.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline