Lihat ke Halaman Asli

Uci Junaedi

SocialMedia

JKN-KIS adalah Wujud Nyata Negara Hadir dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Diperbarui: 2 Januari 2018   12:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Acara diskusi yang diselenggarakan oleh FMB, dengan tema :

Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017 saya dan beberapa media online, cetak maupun televise mengahdiri acara diskusi yang diselenggarakan oleh FMB9 (sebuah forum diskusi jurnalis dan Pemerintah untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik) dengan tema "Kupas Tuntas Layanan JKN", yang bertempat di Ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Dengan menghadirkan narasumber Staf Ahli Kementerian Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

****

Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN adalah suatu program layanan yang merupakan bagian dari system Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kemudian diselenggarakan dengan menggunakan system asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib, dan berdasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). System jaminan sosial ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masayrakat dalam pelayanan kesehatan yang layak bagi siapa saja yang telah membayarkan iuran atau di bayarkan oleh pemerintah.  Dengan adanya program ini maka seluruh warga Negara Indonesia berksempatan untuk memproteksi kesehatannya dengan lebih baik, jadi tidak ada lagi yang takut akan sakit dan berobat ke rumah sakit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris

****

Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah memasuki akhir tahun keempat, namun kehadiran negara kian dirasakan masyarakat Indonesia. Beragam dampak positif bermunculan pasca JKN-KIS diimplementasikan, mulai dari meningkatnya kemudahan akses pelayanan kesehatan, pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, hingga mencegah masyarakat jatuh miskin akibat biaya pengobatan yang tinggi.

"Pengeluaran masyarakat untuk iuran JKN-KIS dapat dianggap sebagai investasi karena JKN-KIS terbukti mampu melindungi keluarga dari kemiskinan akibat penyakit berbiaya mahal," terang Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara Diskusi Media FMB9 di Kementerian Kominfo, Jakarta.

Dari angka sementara yang dirilis Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI, pada tahun 2016 JKN-KIS telah menyelamatkan 1,16 juta orang dari kemiskinan. Tak hanya itu, JKN-KIS juga telah melindungi 14,5 juta orang miskin dari kondisi kemiskinan yang lebih parah.

Pada tahun 2016, pemanfaatan program JKN-KIS mencapai 192,9 juta kunjungan/kasus, yaitu terdiri dari 134,9 juta kunjungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, dan Klinik Pratama/Swasta) termasuk angka rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 50,4 juta kunjungan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (Poliklinik RS) dan 7,65 juta kasus Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RS).

"Faktanya, tak ada layanan publik yang bisa memuaskan 100% customer-nya karena tingkat kepuasan setiap orang berbeda. Dari 186 juta jiwa peserta JKN-KIS, pasti ada beberapa orang yang kurang puas. Namun jangan lantas kita mengabaikan peserta yang terlayani dan sudah merasakan manfaat JKN-KIS. Perlu kita perhatikan bahwa total pemanfaatan JKN-KIS selama 3,5 tahun mencapai 522,9 juta pemanfaatan. Artinya, dalam sehari ada 415 ribu pemanfaatan JKN-KIS, baik di FKTP maupun di rumah sakit," tegas Fachmi.

Tahun 2016, tingkat kepuasan peserta JKN-KIS mencapai 78.6%, lebih tinggi daripada target yang dipatok pemerintah yaitu sebesar 75%. BPJS Kesehatan pun menyediakan beragam kanal pengaduan masyarakat, antara lain melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi LAPOR! di website BPJS Kesehatan, Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota, dan petugas BPJS Kesehatan yang berada di fasilitas kesehatan.

Berdasarkan Laporan Bulanan Kantor Staf Presiden periode 1 - 31 Oktober 2017, BPJS Kesehatan merupakan salah satu lembaga non-struktural dengan SLA penyelesaian keluhan kurang dari satu hari. Hal ini membuat BPJS Kesehatan menduduki peringkat teratas dalam daftar lembaga non-struktural yang paling cepat menyelesaikan keluhan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline