Lihat ke Halaman Asli

Tuhombowo Wau

TERVERIFIKASI

Kompasianer

PSBB Transisi DKI Jakarta: Makin Panjang, Makin Loyo

Diperbarui: 14 November 2020   22:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kerumunan massa menyambut Habib Rizieq Shihab, Selasa, (10/11) | detik.com

Baru juga beberapa hari terbit aturan baru soal perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020, yang berlaku sepanjang 9-22 November 2020, ternyata pelanggaran demi pelanggaran semakin menjadi-jadi.

Seperti diketahui, PSBB Transisi yang ke sekian kalinya ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, di mana pada Pasal 7 Ayat 3 dijelaskan bahwa setiap warga DKI Jakarta wajib membatasi aktivitas keluar rumah, hanya untuk kegiatan penting dan mendesak, serta semaksimal mungkin menghindari kerumunan.

Penerapan aturan baru soal PSBB Transisi yang penerapannya berakhir sampai 22 November tersebut hampir tidak ada bedanya dengan aturan-aturan sebelumnya. Kegiatan belajar-mengajar tatap muka belum diperbolehkan, karyawan tetap disarankan bekerja dari rumah, dan sebagainya.

Hal yang sedikit berubah adalah, bioskop boleh beroperasi (maksimal pengunjung 50 persen) dan acara atau resepsi pernikahan bisa dilakukan di dalam gedung (indoor dengan jumlah tamu 25 persen dari kapasitas normal). Namun sekali lagi, protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 tetap berlaku.

Pandemi Covid-19 belum berakhir, korban terpapar tetap bertambah, dan PSBB masih berjalan. Mengapa Pemprov DKI Jakarta tidak konsisten menegakkan aturan PSBB Transisi? Mengapa tampak malah semakin loyo?

Bukankah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta justru meningkat sejak terbitnya aturan PSBB Transisi terbaru? Berdasarkan data, terhitung 9-14 November 2020, kasus positif di DKI Jakarta mengalami peningkatan.

Antara lain 9 November (539 kasus), 10 November (746 kasus), 11 November (587 kasus), 12 November (831 kasus), 13 November (1.033 kasus), dan 14 November (1.255 kasus).

Artinya apa? Dengan adanya aturan PSBB Transisi baru, kasus positif di DKI Jakarta menanjak dari ratusan menjadi ribuan. Mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah penerapan aturan tidak maksimal dijalankan di lapangan?

Tidakkah Gubernur Anies Baswedan ingat, bahwa beberapa waktu lalu, dirinya sempat mengeluh karena kekurangan lahan makam akibat meningkatnya kasus kematian? Adakah kenaikan kasus gara-gara kelonggaran berlebihan yang diberikan kepada warga?

Tampaknya Pemprov DKI Jakarta harus lebih tegas lagi menegakkan aturan yang dibuat. Maksudnya begini, sembari menunggu jawaban pasti mengapa satu minggu terakhir kasus positif mengalami kenaikan, Pemprov DKI Jakarta tidak boleh menutup mata bilamana menyaksikan ada kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

Aturan PSBB Transisi berlaku bagi siapa pun, tanpa terkecuali. Bagaimana mungkin Pemprov DKI Jakarta membiarkan sekian gelaran acara atau kegiatan massa yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan para pendukungnya? Apakah aturan mengecualikan mereka?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline