Lihat ke Halaman Asli

Tuhombowo Wau

TERVERIFIKASI

Kompasianer

Bolehkah Indonesia "Mengejar" Benny Wenda yang Berstatus WNA?

Diperbarui: 4 September 2019   05:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Benny Wenda | Gambar: KOMPAS.com

Beberapa hari yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengatakan bahwa tokoh separatis Papua, Benny Wenda adalah biang atau bagian dari konspirasi kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Benny disebut turut menghasut dan memprovokasi negara-negara lain, seakan-akan pemerintah Indonesia tidak memberi perhatian kepada masyarakat Papua dan Papua Barat.

"Saya kira benar ya bahwa Benny Wenda memang bagian dari konspirasi untuk masalah ini," ujar Wiranto di Kantornya (2/9/2019).

Padahal, menurut Wiranto, perhatian pemerintah ke Papua dan Papua Barat selama ini cukup besar. Mulai dari penggelontoran dana otonomi khusus hingga pembangunan infrastruktur yang meliputi jalan, pasar, pelabuhan, bandara dan sebagainya.

Belum lagi kunjungan Presiden Joko Widodo yang diketahui lebih sering ke Papua dan Papua Barat dibanding wilayah-wilayah lain di Indonesia. Presiden Jokowi memang bisa tiga bulan sekali ke sana, yang salah satu tujuannya yaitu untuk meninjau progres pembangunan.

Tidak hanya Wiranto, Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko mengungkapkan hal serupa. Mantan Panglima TNI ini menyebutkan Benny adalah dalang kerusuhan yang menyebarkan konten berita bohong dan provokasi di media sosial, termasuk melalui sambungan telepon dan pesan di aplikasi WhatsApp soal Papua dan Papua Barat.

Moeldoko menjelaskan, aksi yang dilakukan Benny juga bermuatan politis karena ikut menyebarkan konten tadi kepada sejumlah petinggi negara-negara di kawasan Pasifik.

"Ya jelas toh. Jelas Benny Wenda itu. Dia mobilisasi diplomatik, mobilisasi informasi yang missed, yang enggak benar. Itu yang dia lakukan di Australia, di Inggris," ujar Moeldoko di kantornya (2/9/2019).

Pernyataan Moeldoko pun diafirmasi pihak kepolisian. Namun untuk menjalankan proses hukum, polisi mengakui sulit melakukannya karena Benny berstatus sebagai warga negara asing (WNA) yang tinggal di Oxford, London, Inggris.

"BW (Benny Wenda) itu WNA. Kemudian locus (tempat kejadian perkara) dan tempus (tindak pidana)-nya berada di luar negeri. Jelas hukum Indonesia tidak akan menjangkau ke sana," kata Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, di kantornya (3/9/2019).

Satu-satunya cara agar pemerintah atau kepolisian mampu menjangkau Benny yaitu lewat jalur diplomasi (bilateral) dengan Inggris, yang mesti difasilitasi oleh pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline