Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bolehkah Indonesia "Mengejar" Benny Wenda yang Berstatus WNA?

4 September 2019   05:26 Diperbarui: 4 September 2019   05:28 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Benny Wenda | Gambar: KOMPAS.com

Siapakah Benny dan bagaimana kiprahnya, sila baca selengkapnya di sini [1, 2, 3]. Yang jelas bahwa dia sudah berstatus warga negara Inggris, yang tinggal di sana sejak 2003 (16 tahun) silam. 

Meskipun pemerintah atau kepolisian agak kesulitan menangani Benny, bukan berarti berhenti mencari cara apa pun yang dapat ditempuh. Insiden pengrusakan bendera dan dugaan ujaran kebencian ras memang sengaja dimanfaatkan Benny untuk menciptakan kegaduhan.

Pemerintah dan pihak keamanan boleh saja fokus terlebih dahulu membereskan persoalan di Papua dan Papua Barat, namun langkah berikutnya adalah "mengejar" Benny lebih serius.

Lewat Kemenlu, Presiden Jokowi harus mengajukan protes keras kepada Inggris mengapa sampai membiarkan warga negaranya menciptakan kegaduhan di Indonesia.

Benny saat ini sudah bukan lagi warga negara Indonesia (WNI) walaupun dia lahir dan dibesarkan di Papua. Tidak ada alasan baginya untuk terus "mengobok-obok" bumi pertiwi.

Ketika pergi dan memutuskan menjadi warga negara Inggris, Benny otomatis sudah tidak punya hubungan lagi dengan Indonesia. Dia tidak punya hak mempersoalkan apa pun yang sedang terjadi di tanah air, yang sebenarnya belum tentu dia tahu kebenarannya seperti apa.

Sekali lagi, kali ini pemerintah Indonesia harus serius menghentikan provokasi dan propaganda yang dilakukan Benny, tidak boleh dianggap sepele. Hal itu sangat berbahaya jika dibiarkan terulang.

Pengetahuan dan penilaian Benny tentang kondisi di Papua belum tentu objektif sesuai yang terjadi di lapangan, karena dia secara fisik berada di luar negeri. Segala informasi yang dia peroleh dari rekan-rekannya di Indonesia belum tentu juga benar seluruhnya.

Maka dari itu, gerakan-gerakan Benny di dunia internasional yang mengatasnamakan Papua tidak dapat dibenarkan, kecuali dia membawa nama pribadinya sendiri atau atas nama organisasi kemanusiaan yang sah.

Tanggungjawab untuk memproses Benny secara hukum atau dalam bentuk lain adalah tugasnya pemerintah Inggris. Oleh sebab itu Indonesia harus berupaya agar hal itu dapat terlaksana.

Salam damai untuk Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun