Lihat ke Halaman Asli

Tri Widianingrum

mahasiswi komunikasi

Omnibus Law Cipta Kerja, Apakah Sudah Sesuai dengan Tujuannya?

Diperbarui: 11 Desember 2021   01:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara terminologi omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Tujuan UU Cipta Kerja adalah melakukan perbaikan ekosistem investasi serta kemudahan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam rangka penciptaan lapangan kerja. Namun apakah sudah sesuai dengan tujuannya? Nyatanya banyak sekali pengangguran di Indonesia, bahakan yang sudah melamar kerja dengan spesifikasi bagus saja belum tentu di terima.

Bicara tentang omnibuslaw ini tidak henti dengan banyak permasalahan didalamnya, salah satu contohnya pada masyarakat yang menuai sisi positif dan negatifnya. Sisi positifnya adalah memberikan peraturan yang rapi, memberikan keringanan dari segi biaya dan waktu, dan mempermudahkan investasi dan menjamin keselarasan hukum secara horizontal dan vertikal. Lalu sisi negatifnya adalah mempersulit implementasi dalam masyarakat juga mempengaruhi kesadaran akan norma pancasila.

Contoh berikutnya tentang pengesahan RUU cipta kerja terlalu tergesa-gesa, ada beberapa kejanggalan yang terjadi seperti pembahasan UU Cipta Kerja ini dilakukan dimasa pandemi Covid-19 yang mengahruskan sistemnya tertutup, dimasukannya sidang paripurna sampai saat sudah disahkan naskah UU Cipta Kerja masih difinalisasi yang konon katanya takut ada typo dan hampir seribu halaman tetapi pembahasannya sangat singkat.

Lalu bagaimana dengan buruh, apakah dirugikan? Sejak diciptakannya UU Cipta Kerja ini banyak menuai kritik baik dari buruh maupun akademis. Ada beberapa point yang dinilai merugikan pekerja yaitu sistem kerja kontrak, praktik outsourcing meluas, waktu kerja eksploitatif, berkurangnya hak cuti dan istirahat dan rentan terkena Phk.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline