Lihat ke Halaman Asli

Trian Ferianto

TERVERIFIKASI

Blogger

Fresh Graduate Jadi PNS, Apakah sampai 8 Juta Gajinya?

Diperbarui: 26 Juli 2019   17:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan tentang Gaji PNS | Dok. pribadi

Ramai-ramai viral fresh graduate menolak gaji 8 juta. Kalau jadi PNS, bisakah seorang fresh graduate mendapatkan gaji 8 juta?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita memahami bagaimana skema penggajian seorang PNS.

Sebagai contoh mari kita hitung besar kemungkinan gaji fresh graduate yang langsung diterima menjadi PNS.

Dasar utama penggajian PNS tidak pernah berubah sejak zaman Mbah Harto dulu, yakni menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (kemudian kita sebut sebagai PP 7/1977).

Jika dihitung sampai hari ini, peraturan ini langgeng digunakan hingga 42 tahun! Lebih lama daripada masa pemerintahan Presiden Soeharto sendiri.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan pada Pasal 3 Ayat 1 bahwa seorang PNS diangkat dan ditetapkan dalam pangkat tertentu.

Sebagai contoh, seorang frash graduate lulusan S1 akan menempati pangkat Penata Muda yang kemudian sering disebut golongan ruangnya yakni III/a.

Berdasarkan lampiran II peraturan tesebut sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tercantum besaran gaji untuk pegawai golongan III/a dengan Masa Kerja Golongan (lebih mudah dipahami sebagai pengalaman) nol tahun adalah Rp2.579.400,00.

Besaran ini berlaku bagi semua PNS di seluruh pelosok Tanah Air, baik pusat maupun daerah. Sungguh sangat jauh sekali dari angka 8 juta yang viral itu!

Namun belum selesai sampai di situ. Dalam PP 7/1997 BAB IV tentang tunjangan disebutkan bahwa seorang PNS berhak atas tunjangan yang beraneka ragam nama dan bentuknya.

Yang paling umum dan hampir semua PNS mendapatkan adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan kinerja/tunjangan penghasilan pegawai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline