Mohon tunggu...
Trian Ferianto
Trian Ferianto Mohon Tunggu... Auditor - Blogger

Menulis untuk Bahagia. Penikmat buku, kopi, dan kehidupan. Senang hidup nomaden: saat ini sudah tinggal di 7 kota, merapah di 5 negara. Biasanya lari dan bersepeda. Running my blog at pinterim.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Fresh Graduate Jadi PNS, Apakah sampai 8 Juta Gajinya?

26 Juli 2019   15:29 Diperbarui: 26 Juli 2019   17:49 10167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peraturan tentang Gaji PNS | Dok. pribadi

Ramai-ramai viral fresh graduate menolak gaji 8 juta. Kalau jadi PNS, bisakah seorang fresh graduate mendapatkan gaji 8 juta?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita memahami bagaimana skema penggajian seorang PNS.

Sebagai contoh mari kita hitung besar kemungkinan gaji fresh graduate yang langsung diterima menjadi PNS.

Dasar utama penggajian PNS tidak pernah berubah sejak zaman Mbah Harto dulu, yakni menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (kemudian kita sebut sebagai PP 7/1977).

Jika dihitung sampai hari ini, peraturan ini langgeng digunakan hingga 42 tahun! Lebih lama daripada masa pemerintahan Presiden Soeharto sendiri.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan pada Pasal 3 Ayat 1 bahwa seorang PNS diangkat dan ditetapkan dalam pangkat tertentu.

Sebagai contoh, seorang frash graduate lulusan S1 akan menempati pangkat Penata Muda yang kemudian sering disebut golongan ruangnya yakni III/a.

Berdasarkan lampiran II peraturan tesebut sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tercantum besaran gaji untuk pegawai golongan III/a dengan Masa Kerja Golongan (lebih mudah dipahami sebagai pengalaman) nol tahun adalah Rp2.579.400,00.

Besaran ini berlaku bagi semua PNS di seluruh pelosok Tanah Air, baik pusat maupun daerah. Sungguh sangat jauh sekali dari angka 8 juta yang viral itu!

Namun belum selesai sampai di situ. Dalam PP 7/1997 BAB IV tentang tunjangan disebutkan bahwa seorang PNS berhak atas tunjangan yang beraneka ragam nama dan bentuknya.

Yang paling umum dan hampir semua PNS mendapatkan adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/tunjangan kinerja/tunjangan penghasilan pegawai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun